Satu Lagi Aplikasi Belanja Yang Mendapat Tentangan Pemerintah

Sabtu, 15 Juni 2024 10:29 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Editor:Redaksi Wongkito

Satu Lagi Aplikasi Belanja Yang Mendapat Tentangan
Satu Lagi Aplikasi Belanja Yang Mendapat Tentangan (Ist)

Jakarta, Wongkito.co - Satu lagi aplikasi belanja secara online yang akan masuk dari Tiongkok. Aplikasi ini dinilai akan sangat merugikan kalangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dimana aplikasi ini akan mempertemukan langsung antara pabrik dan konsumen, tentunya akan sangat berdampak buruk bagi kalangan UMKM. Sabtu, 15 Juni 2024.

Aplikasi belanja Temu asal Tiongkok akan menghadapi kendala serius untuk memasuki pasar Indonesia. Pemerintah menilai model bisnis Temu yang berbasis Factory to Consumer (F2C) tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonenesia.

"Modelnya, Temu F to C, di Indonesia tidak bisa. Kena itu bertentangan sama peraturan pemerintah, ada PP 29 (PP Nomor 29 Tahun 2021) mengenai distribusi, itu produsen enggak bisa langsung masuk ke konsumen," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, di Jakarta.

Serupa dengan TikTokshop, Temu diluncurkan pada tahun 2022 dan dikembangkan oleh Pinduoduo, salah satu platform e-commerce terbesar di China. 

Konsep F2C memungkinkan konsumen membeli produk langsung dari pabrik, sehingga memotong jalur distribusi tradisional dan menawarkan harga yang lebih murah di bawah pasaran.

Sejak peluncurannya, Temu telah populer di beberapa negara Asia Tenggara dan berhasil menarik minat konsumen yang mencari produk berkualitas dengan harga terjangkau.

Baca juga

Sulit Diterapkan di Indonesia

Di Indonesia, regulasi pemerintah mengharuskan produsen untuk tidak langsung menjual produknya kepada konsumen, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021.

Selain itu, Temu juga harus mematuhi berbagai aturan lainnya, termasuk Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur perdagangan elektronik dan persyaratan operasional bagi platform e-commerce. 

"Kalau mau harus ada penyesuaian, banyak yang disesuaikan, masih ada barrier-nya kita, banyak banget,"  tambah Karim.

Hingga saat ini, Temu belum mendaftarkan diri atau mengajukan izin ke Kementerian Perdagangan (Kemendag), padahal proses pendaftaran tersebut merupakan langkah awal yang wajib dipenuhi sebelum dapat beroperasi secara legal di Indonesia.

Baca juga

Berbeda dengan situasi di Indonesia, aplikasi Temu telah berhasil beroperasi di beberapa negara lain seperti Malaysia dan Thailand.

Walaupun raksasa e-commerce seperti Shopee dan Lazada mungkin masih memiliki pangsa pasar yang lebih besar di Asia Tenggara, Temu tetap berhasil melakukan ekspansi dan menarik perhatian konsumen di wilayah tersebut.

"Temu itu belum masuk, belum ada pendaftaran, pengajuan ke Kementerian Perdagangan, mungkin di Malaysia, bukan di Indonesia. Belum masuk ke Indonesia, belum daftar dan belum ada kontak ke Kemendag," ungkap Karim.

Model bisnis F to C yang diusung oleh Temu tidak sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia, sehingga aplikasi tersebut tidak bisa masuk ke pasar Indonesia saat ini. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 15 Jun 2024