Palembang
Senin, 01 Agustus 2022 07:21 WIB
Penulis:Nila Ertina
Editor:Nila Ertina
JAKARTA, WongKito.co - Pengguna jasa penerbangan, jangan kaget dan bersiaplah membayar harga tiket lebih mahal karena Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten per 1 Agustus 2022 mulai memberlakukan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax .
Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengatakan penyesuaian tarif airport tax tersebut sudah sesuai aturan dengan berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan.
Jasa pelayanan bandara Soekarno Hatta Terminal 2 menjadi Rp119.880 dan Terminal 3 Rp168.720 yang seluruhnya digabung ke dalam harga tiket. Seluruh operator di bandara tersebut telah melakukan sosialisasi kepada maskapai dan penumpang pesawat sejak sebulan sebelum ditetapkannya ketentuan penyesuaian tarif.
Baca Juga:
Menurut Agus, penyesuaian tarif airport tax tersebut bukan hanya berlaku di Bandara Soekarno-Hatta saja, tetapi di beberapa bandara komersil lainnya juga akan diberlakukan.
“Sebenarnya bukan hanya di Soetta, tapi di beberapa bandara lain. Ini sebenarnya adalah penyesuaian cukup lama diusulkan, tetapi Kemenhub, baru bisa merilis setelah pandemi COVID-19 mereda,” kata Agus.
Untuk penyesuaian tarif airport tax di Bandara Soetta nilainya bervariasi dengan berdasarkan perhitungan investasi dan layanan yang dilakukan oleh operator. Penyesuaian tarif ini diharapkan bisa diimbangi dengan peningkatan layanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandar udara terhadap maskapai.
Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Panji Asmoro pada 01 Aug 2022