UU ITE
Rabu, 27 Mei 2026 20:54 WIB
Penulis:Nila Ertina

PAGARALAM, WongKito.co – Sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Sumatera Selatan, digelar di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam, Senin (25/5/2026). Sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Pga tersebut berlangsung di Ruang Candra dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam putusannya, hakim menolak permohonan agar perkara UU ITE tersebut dilanjutkan. Putusan itu disambut lega oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pagaralam (APMAPA) yang sejak awal mengawal kasus tersebut bersama korban kekerasan seksual berinisial RA.
Baca Juga:
Perwakilan APMAPA, Dimas CP, menyebut putusan hakim menjadi angin segar bagi korban dan pihak pendamping karena dinilai memberikan rasa keadilan, khususnya bagi perempuan korban kekerasan seksual yang sebelumnya turut terseret dalam kasus UU ITE.
“Kami senang dengan keputusan yang diambil oleh hakim ketua untuk menyatakan bahwa kasus UU ITE tidak bisa dilanjutkan dan ini merupakan putusan yang paling tepat untuk keadilan bagi hak-hak perempuan,” ujar Dimas usai sidang.
Meski demikian, Dimas menegaskan kemenangan tersebut bukan akhir dari perjuangan mereka. Menurutnya, fokus utama saat ini tetap pada pengawalan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami RA dengan terlapor berinisial UB agar diproses secara serius dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Baca Juga:
“Hari ini merupakan bentuk kemenangan bagi kami APMAPA, namun kita jangan terlena karena masih ada kasus utama yang harus kita kawal, yaitu kasus kekerasan seksual yang dilakukan UB, agar mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya,” tegasnya.
Bagi korban dan pendamping, putusan ini menjadi pengingat bahwa perjuangan mencari keadilan tidak berhenti di ruang sidang praperadilan, melainkan berlanjut pada upaya memastikan kasus kekerasan seksual diproses secara berpihak kepada korban.(*)
7 bulan yang lalu