Palembang
Selasa, 03 November 2026 15:55 WIB
Penulis:Redaksi Wongkito
Editor:Nila Ertina

JAKARTA, WongKito.co – Solidaritas Perempuan (SP) bersama sejumlah pemohon dari kelompok perempuan akar rumput menyoroti penundaan sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/11/2026). Penundaan tersebut disebut terjadi karena pemerintah belum siap menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan.
Sidang perkara Nomor 307/PUU-XXIV/2026 itu semestinya menjadi agenda persidangan sebelum tahap penyampaian kesimpulan. Namun, ketidaksiapan pemerintah membuat proses pengujian undang-undang tersebut kembali tertunda.
Solidaritas Perempuan menilai penundaan yang kembali terjadi bukan sekadar persoalan teknis persidangan. Kondisi tersebut dinilai memperpanjang ketidakpastian hukum dan menambah beban yang harus ditanggung para pemohon, khususnya perempuan dari kelompok rentan.
Baca Juga:
Andriyeni dari Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan menegaskan, penundaan untuk kedua kalinya menunjukkan belum adanya keseriusan pemerintah dalam merespons persoalan ketidakadilan sistematis yang dialami perempuan.
Menurutnya, penundaan tersebut berdampak pada tertundanya akses terhadap keadilan bagi perempuan petani, perempuan nelayan, perempuan adat, perempuan buruh, serta kelompok rentan lainnya.
Di sisi lain, persoalan perampasan ruang hidup yang mereka hadapi disebut masih terus berlangsung.
Tim Koalisi Advokat Feminis menilai sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan hak-hak konstitusional perempuan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Adapun ketentuan yang menjadi objek pengujian meliputi Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15, Pasal 26 dalam Pasal 22 angka 5, Pasal 88 dalam Pasal 22 angka 33, Pasal 10 dalam Pasal 123 angka 2, serta Pasal 126 ayat (1).
Menurut tim kuasa hukum, ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang bagi pembangunan yang lebih mengutamakan kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan pengalaman, pengetahuan, kebutuhan, serta kerentanan perempuan dan kelompok marginal.
Dampaknya, perempuan dinilai berisiko semakin kehilangan hak atas tanah, pangan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk menentukan masa depan mereka sendiri.
Selain mempersoalkan substansi UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan dan para pemohon juga menyoroti ketimpangan posisi antara pihak pemohon dan pemerintah dalam proses persidangan.
Para pemohon harus mengalokasikan waktu, tenaga, dan sumber daya untuk mengikuti rangkaian persidangan. Sementara itu, pemerintah sebagai pihak yang memiliki sumber daya lebih besar dinilai semestinya dapat mempersiapkan kehadiran saksi dan ahli secara lebih baik.
Baca Juga:
Atas kondisi tersebut, Solidaritas Perempuan bersama para pemohon mendesak Presiden dan DPR untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap proses pengujian UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.
Mereka menegaskan, proses uji materi tidak boleh hanya menjadi formalitas persidangan. Setiap tahapan harus berjalan dengan kepastian waktu dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Penundaan berulang dari pemerintah berpotensi mengabaikan prinsip kepastian hukum dan memperpanjang hambatan perempuan dalam memperoleh akses terhadap keadilan konstitusional," kata dia.(ril)