Simak Ini Agendanya, Bank Danamon Gelar RUPST 25 Maret Mendatang

Rabu, 02 Maret 2022 18:53 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Bank Danamon.jpg
Gedung Bank Danamon (TrenAsia)

JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan pada Jumat, 25 Maret 2022. 

Beberapa agenda yang akan dibahas di antaranya penetapan penggunaan laba tahun 2021, persetujuan perubahan komposisi anggota dewan direksi dan komisaris, serta penetapan gaji dan bonus untuk anggota dewan direksi dan komisaris.

Sekretaris Perusahaan Bank Danamon Rita Mirasari menyatakan pemanggilan RUPST tersebut tekah diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan situs web Perseroan yakni (www.danamon.co.id). Rapat akan diselenggarakan elektronik (e-RUPS) melalui sistem eASY KSEI dan secara fisik pada Jumat, 25 Maret 2022, pukul 09:00 WIB di Menara Bank Danamon.

Baca Juga :

“Demikian pemanggilan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” kata dia dalam keterbukaan informasi seperti dikutip Rabu, 2 Maret 2022. 

Adapun mata acara rapat lengkapnya:

1. i. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; 

ii. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; 

iii. Pengesahan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; 

iv Persetujuan pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; 

2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; 

3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2022;

4. i. Penetapan gaji atau honorarium, bonus/tantiem, dan tunjangan lain untuk anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan; 

ii. Penetapan gaji dan tunjangan, bonus/tantiem, dan/atau penghasilan lainnya untuk anggota Direksi Perseroan; 

5. Persetujuan Perubahan Komposisi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Yosi Winosa pada 02 Mar 2022