Subsidi Bank Penyalur KUR, Kontraproduktif Bagi Koperasi

Rabu, 12 Juli 2023 13:42 WIB

Penulis:admin

Editor:admin

Subsidi Bank Penyalur KUR, Kontraproduktif Bagi
Subsidi Bank Penyalur KUR, Kontraproduktif Bagi (Istimewa)

JAKARTA, Wongkito.co — Dana subsidi yang diberikan pemerintah bagi bank-bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp450 triliun dianggap kontraproduktif bagi pengembangan koperasi.

Dana subsidi KUR setiap tahun meningkat, tahun 2022 dana KUR sebesar Rp373,17 triliun. Rabu, 12 juli 2023.

Pengamat koperasi, Suroto, mengkritik keras subsidi KUR yang dilakukan jorjoran pemerintah. 

Menurut dia, kebijakan tersebut sama saja mematikan perkembangan koperasi simpan pinjam. Padahal, jelas Suroto, koperasi di Tanah Air saat ini didominasi oleh jenis koperasi tersebut. “Sekitar 80 persen koperasi di Indonesia adalah simpan pinjam. Inisiatif di sektor keuangan mikro ini justru mulai dihabisi pemerintah sendiri melalui kebijakan KUR,” ujar Suroto kepada TrenAsia media jaringan Wongkito.co.

Baca juga

Dia menilai keistimewaan kebijakan untuk bank melalui subsidi KUR yang terus meningkat setiap tahun kontraproduktif dengan upaya warga membangun kemandirian melalui koperasi. Suroto khawatir minat warga untuk berkoperasi semakin tergerus lantaran regulasi yang tidak bijak. “Masyarakat bisa semakin tidak tertarik berkoperasi,” tutur Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) itu.

Diketahui, kontribusi koperasi bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara Nasional hingga kini masih sangat kecil. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2022 hanya 5,2% merujuk statistik pemerintah. Menurut Suroto, angka riil kontribusi koperasi PDB bisa jadi lebih kecil lagi. “Seorang guru besar UI pernah menghitung koperasi hanya andil sebesar 0,00038% dari PDB.”

Kesalahan Paradigma

Suroto menilai kecilnya kontribusi koperasi tak lepas dari kesalahan paradigma pengembangan koperasi di Indonesia. Dia mengatakan koperasi saat ini cenderung dibangun dengan intervensi pemerintah yang berlebihan dalam konsep pembinaan. “Hal ini justru menghilangkan prakarsa masyarakat untuk berkoperasi dengan benar,” cetusnya. 

Dia mendorong pemerintah mulai mengubah pendekatan dalam pengembangan koperasi dengan lebih meningkatkan inisiatif masyarakat secara alamiah. Pemerintah, menurutnya, tak perlu ikut campur terlalu jauh, apalagi mempersulit koperasi dengan regulasi yang tidak relevan. 

Suroto menegaskan subordinasi koperasi melalui kebijakan-kebijakan tidak jelas harus dihapus. “Bahkan bila perlu, pemerintah bisa mendorong BUMN menjadi berbadan hukum koperasi sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas. UU BUMN saat ini diskriminatif karena BUMN wajib berbadan hukum PT.”

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 12 Jul 2023