Tak Terdaftar Resmi, Bappebti Larang Perdagangan Aset Kripto ASIX, Milik Anang Hermansyah

Jumat, 11 Februari 2022 06:52 WIB

Penulis:Nila Ertina

Anang Hermansyah
Anang Hermansyah (ist)

JAKARTA – Bukan menjadi salah satu produk kripto resmi menjadi alasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang perdagangan aset kripto ASIX, token yang dikeluarkan oleh musikus Anang Hermansyah, demikian disampaikan dalam cuitan di akun twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).

“Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia,” cuit akun Twitter @InfoBappebti.

Dalam cuitan itu pun disebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, tidak terdaftarnya ASIX menjadi dasar larangan atas perdagangan aset kripto tersebut. 

Untuk diketahui, Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Baca Juga:

ASIX diluncurkan oleh Anang Hermansyah pada 27 Januari 2022, dan dalam perjalanannya aset ini bisa dibilang terus mengalami tren positif. 

Bahkan, pada akhir Januari 2022, saat Bitcoin dan aset-aset big cap mengalami penurunan besar-besaran, ASIX terus melanjutkan tren positifnya. 

Dalam pantauan Coin Market Cap, ASIX sempat menyentuh harga tertingginya pada 7 Februari 2022 dengan nilai US$ 0.000009461. Sebelum menyentuh level tertinggi itu, dalam sehari aset ini mengalami kenaikan volume transaksi hingga 136%. 

Setelah Bappebti mengeluarkan cuitan terkait larangan perdagangan ASIX pada pukul 11.31 WIB,  harganya pun merosot sampai ke titik terendah di level US$0,000002967 pada pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:

Bappebti menulis cuitan untuk membalas akun @loopholeacademy yang me-retweet unggahan @profesor_saham. Dalam unggahan @profesor_saham, diperlihatkan video penyanyi Judika yang baru saja membeli kripto ASIX. 

Kemudian, @loopholeacademy dalam retweet-nya bertanya, “Gimana ya, anggota DPR boleh ya promoin token begini? Cuma ini masuknya kewenangan @InfoBappebti ya?”

Sebagai informasi, token ASIX dibuat dengan mengadaptasi teknologi blockchain dari Binance. Anang pun sekaligus mengembangkan marketplace untuk non-fungible token (NFT) dengan menggunakan ASIX sebagai alat transaksinya. 

Selain itu, Anang juga bermaksud untuk mengembangkan metaverse bernama Nusantaraverse dengan mengadaptasi kearifan lokal. 

Token ASIX pun menuai respon positif dan semakin digandrungi karena banyaknya selebritis yang membeli dan menjadikan mata uang kripto itu sebagai aset. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 11 Feb 2022