Tarif Masuk Kawasan Borobudur akan Naik Hingga 150%, Simak Besarannyq

Jumat, 05 Mei 2023 07:25 WIB

Penulis:Redaksi Wongkito

Ilustrasi kawasan Borobudur.
Ilustrasi kawasan Borobudur. (Istimewa)

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah  memberi lampu hijau pada Badan Pelaksana Otorita Borobudur untuk menaikkan tarif masuk kawasan Borobudur. 

Adapun kenaikan tarif diatur hingga 150% di tanggal merah atau puncak musim liburan.

Regulasi sebelumnya menetapkan  tarif masuk borobudur tersebut telah diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam beleid itu, Menkeu menetapkan tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp 4 ribu sampai Rp15 ribu per orang per sekali masuk. 

Baca juga:

Disetujuinya kenaikan maka akan membuat harga tiket melonjak menjadi Rp 10 ribu  hingga Rp 37.500 per orang jika kenaikan tarif 150% diberlakukan.

 “Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150 persen dari tarif layanan,” demikian bunyi Pasal 13 aturan tersebut seperti dikutip Rabu 3 Mei 2023.  

Untuk wisatawan asing, pemerintah menyatakan tarif masuk kawasan Borobudur bisa naik 200% dari tarif normal. 

Detail kenaikan tarif masuk kawasan akan ditentukan kemudian oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan mengikuti ketentuan batasan maksimal pada PMK.

Meski demikian pemerintah memberi pengecualian terhadap sejumlah kegiatan tertentu seperti kegiatan kenegaraan, pertolongan bencana alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, misi khusus pemerintah atau kegiatan yang tidak bersifat komersial. 

Semua kegiatan itu tidak dikenakan biaya masuk kawasan Borobudur. 

Baca Juga:

Kenaikan tarif kawasan Borobudur bisa jadi pintu masuk untuk naiknya tarif masuk ke Candi Borobudur. Sebelumnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beberapa kali telah mengkaji kenaikan tiket Candi Borobudur. 

Untuk wisatawan lokal, pemerintah tengah mengkaji tarif Rp100.000 hingga Rp150.000 per orang. Semula turis dalam negeri ditetapkan tarif Rp25.000 (anak) hingga Rp50.000 orang (dewasa). 

Adapun tarif untuk wisatawan asing rencananya dipatok Rp500.000 per orang. Sebelumnya tarif untuk wisatawan mancanegara per orang sebesar Rp225.000 (anak) dan Rp375.000 (dewasa).