Selasa, 19 Maret 2024 17:03 WIB
Penulis:Susilawati
JAKARTA - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (Taspen ) akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pensiunan mulai 22 Maret 2024.
Pemberian THR ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para pensiunan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional selama masa bakti mereka.x
Langkah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara,” ujar Corporate Secretary Taspen , Yoka Krisma Wijaya.
Baca juga:
“Serta dalam rangka meningkatkan kemampuan ekonomi maupun daya beli seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pemerintah, sehingga para penerima THR tersebut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.”
Pembayaran THR kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Maret 2024. THR ini mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Tahun 2024, THR tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun, kecuali apabila terkena pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Bagi penerima pensiun yang statusnya terhitung sejak Maret 2024 atau sebelumnya, dan pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 13 Maret 2024, maka THR tahun 2024 akan dibayarkan mulai tanggal 22 Maret 2024.
Untuk aparatur negara atau penerima pensiun yang juga berasal dari aparatur negara sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara, atau sebaliknya, pembayaran THR dilakukan hanya satu kali dengan memilih nilai yang paling besar.
Untuk aparatur negara yang juga pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, pembayaran THR tahun 2024 akan diberikan pada keduanya, yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda.
Selain itu, bagi ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 April 2024 dan seterusnya, pembayaran THR tahun 2024 akan dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
“Taspen secara aktif terus memberikan layanan terbaik kepada para pesertanya, adapun komitmen TASPEN untuk menyalurkan THR ini didasarkan pada penerapan prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, dan Tepat Tempat dan Tepat Administrasi),” imbuh Yoka.
TASPEN mengajak semua peserta pensiunan dan masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menerima informasi yang mencurigakan dan selalu waspada terhadap upaya penipuan yang menggunakan nama PT TASPEN (Persero).
Semua informasi resmi mengenai pembayaran THR 2024 hanya berasal dari situs resmi Taspen di www.taspen.co.id, tcare.taspen.co.id, serta melalui seluruh media sosial resmi PT Taspen. Atau melalui Kantor Cabang PT TASPEN terdekat atau melalui Call Center resmi Taspen di nomor 021-1500919.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 19 Mar 2024