Palembang
Selasa, 21 Desember 2021 15:53 WIB
Penulis:Nila Ertina
PALEMBANG, WongKito.co - Libur Nataru, hotel dan restoran di Kota Palembang diizinkan untuk beroperasi seperti biasa. Hanya saja wajib melakukan sejumlah ketentuan pemerintah.
Walikota Palembang, Harnojoyo, Selasa (21/12/2021) mengatakan pihaknya melonggarkan hotel dan restoran beroperasi.
"Hanya saja mereka wajib mentaati peraturan dalam masa pandemi dan PPKM, yaitu protokol kesehatan yang ketat," kata dia saat menerima Ketua PHRI Sumsel, Kurmin Halim dan rombongan.
Baca Juga:
Dia menjelaskan kelonggaran yang dimaksud adalah tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan pandemi.
Dimana, diantaranya tingkat hunian tidak lebih dari 75 persen, penerapkan prokes ketat dan tentunya membatasi kerumunan, ujar dia.
Harno mengungkapkan pelonggaran tersebut juga menjadi salah satu upaya pihaknya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hotel dan restoran.
Meskipun sebelumnya, diungkapkan Kepala Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan realisasi pendapatan pajak hotel mencapai 125,11 persen dari target Rp34 miliar.
Begitu juga pajak restoran telah melampaui target Rp116, 305 miliar tercapai Rp129,533 miliar.(*)
4 hari yang lalu