Upah Minimum Kota Palembang Naik, Cek Besarannya Yuk!

Jumat, 26 Desember 2025 11:13 WIB

Penulis:Nila Ertina

Jembatan Ampera
Jembatan Ampera (Dok)

PALEMBANG, WongKito.co — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang tahun 2026.

Walikota Palembang Ratu Dewa, dalam suatu kesempatan beberapa waktu lalu mengatakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No: 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025,  UMK Kota Palembang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.192.837 atau mengalami kenaikan sebesar 7,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sedangkan sektor unggulan juga ditetapkan kenaikan sesuai SK Gubernur Sumsel No: 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026, dengan rincian sebagai berikut; 

Sektor industri pengolahan, Rp4.318.622, sektor listrik, gas, dan air Rp4.276.694.

Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan, Rp4.318.622 dan sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan, dan hotel Rp4.276.694.

Lalu, sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan, bangunan tanah, dan jasa perusahaan Rp4.276.694

"Seluruh ketetapan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, dan merupakan hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja," kata Ratu Dewa.

"Kenaikan UMK dan UMSK merupakan komitmen untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi, kita ingin memastikan pekerja mendapatkan upah yang layak, di sisi lain kita juga ingin dunia usaha tetap tumbuh dan berkelanjutan,” tegasnya.(ril)