Selasa, 23 Juni 2026 08:44 WIB
Penulis:Nila Ertina

JAKARTA, WongKito.co – Berbagai pemangku kepentingan yang tergabung dalam Koalisi Sipil mendorong percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) melalui penyusunan aturan pelaksana dan sosialisasi yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Desakan tersebut mengemuka dalam Dialog Publik bertajuk “Langkah ke Depan Pasca Pengesahan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga” yang digelar Kalyanamitra bersama JALA PRT dan Penabulu OXFAM dengan dukungan Kedutaan Kanada di Jakarta, pekan lalu.
Direktur Eksekutif Kalyanamitra, Ika Agustina, mengatakan pengesahan UU PPRT merupakan kemenangan penting, namun keberhasilan sesungguhnya bergantung pada implementasinya.
Baca Juga:
Menurutnya, percepatan penyusunan aturan turunan, sosialisasi hingga tingkat komunitas, serta penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga menjadi langkah mendesak agar hak-hak pekerja rumah tangga benar-benar terpenuhi.
Dalam diskusi tersebut, para peserta menyoroti perlunya segera menyusun lima Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Menteri sebagai dasar pelaksanaan UU PPRT. Aturan tersebut dinilai krusial untuk mengatur pengakuan hubungan kerja, jaminan sosial, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta sistem pengawasan yang efektif.
Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini, menekankan pentingnya sosialisasi secara masif kepada pekerja rumah tangga, pemberi kerja, pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW agar pemahaman mengenai hak dan kewajiban seluruh pihak dapat terbentuk. Menurutnya, edukasi publik juga diperlukan untuk mengubah perspektif yang selama ini masih meremehkan pekerjaan rumah tangga.
Pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 dinilai menjadi tonggak penting setelah lebih dari 22 tahun perjuangan pekerja rumah tangga, organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat untuk mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum.
Regulasi tersebut menegaskan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak, martabat, dan jaminan perlindungan dari negara.
Baca Juga:
Dialog yang dihadiri perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bappenas, Koalisi Sipil UU PPRT, serikat pekerja rumah tangga, organisasi masyarakat sipil, hingga pemberi kerja itu membahas langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif.
Para peserta dialog sepakat bahwa pengesahan UU PPRT membuka babak baru perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Namun, komitmen pemerintah, organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, dunia usaha, media, akademisi, dan masyarakat luas tetap dibutuhkan agar perlindungan hukum tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan dan praktik nyata di seluruh daerah.(ril)