Yuk Cari Tahu Pembinaan IKM Berbasis Sentra ala OVOP

Jumat, 16 Juli 2021 20:37 WIB

Penulis:Aprilia Ciptaning

Editor:Nila Ertina

Pengunjung mengamati koleksi barang dalam pameran Market Museum ‘REVIVE’ yang berlokasi di Avenue of The Stars dan Atrium Utama, Lippo Mall Kemang, Minggu 6 Juni 2021 . Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

JAKARTA, WongKito.co - Kementerian Perindustrian melakukan pembinaan Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis sentra melalui One Village One Product (OVOP).

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih menyebutkan, pihaknya menggunakan tiga prinsip dasar dalam pembinaan IKM.

Pertama, local yet global yang mengupayakan potensi lokal untuk menghasilkan produk berdaya saing global. Kedua, self reliance and creativity, yakni menekankan kemandirian masyarakat setempat untuk menjadi pendorong utama program OVOP.

“Terakhir, human resource development yang mengembangkan SDM,” ujarnya dalam agenda sosialiasi IKM di Jakarta, melansir TrenAsia.com, jejaring WongKito.co, Jumat (6/7/2021).

Adapun konsep OVOP pertama kali diperkenalkan di Prefektur Oita Jepang pada tahun 1979 oleh Morihiko Hiramatsu. Gati mengungkapkan, upaya ini didasarkan dengan spirit untuk mendorong masyarakat agar menghasilkan produk yang kompetitif dengan nilai tambah tinggi.

Kendati harapannya bisa bersaing di tingkat global, tetapi produk tersebut diharapkan tetap memiliki ciri khas karakteristik daerah tersebut. Pendekatan OVOP ini juga mengoptimalkan sumber daya lokal, baik itu sumber daya alam maupun SDM.

Sementara itu, konsep OVOP diadopsi di Indonesia sejak 2007. Mulai 2013, Kementerian Perindustrian juga memberikan penghargaan OVOP kepada IKM yang memenuhi kriteria. Salah satunya dilihat dari bentuk pemberian bintang sesuai hasil penilaian pada lima kelompok komoditas, yaitu makanan dan minuman, kain tenun, kain batik, anyaman, serta gerabah.

Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengembangan IKM di Sentra IKM melalui OVOP. Melalui aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan lebih aktif terlibat, sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga dilibatkan sebagai bagian dari Tim Seleksi.

Pengusulan IKM OVOP dilakukan secara daring melalui aplikasi berbasis web yang dapat diakses di www.ovop.kemenperin.go.id. (RCS)