Ragam
Cek Nama Anda Terkena BI Checking atau Slik OJK, Simak Caranya
JAKARTA - Akhir-akhir ini Twitter diramaikan cuitan terkait dengan cicilan KPR. Hal ini karena ketika Anda mengajukan kredit ke bank, maka bank akan mensyaratkan BI Checking baik akan mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kartu kredit.
BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang akan mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit. Dulu, BI Checking merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit yang ada di dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah akan saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.
Setiap bank atau lembaga keuangan yang telah terdaftar di dalam Biro Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses seluruh informasi di SID termasuk BI Checking. Data dari nasabah akan diberikan anggota BIK ke BI setiap bulannya lalu dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.
Namun, saat ini SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Cara mengecek informasi tersebut dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Baca Juga:
- Presiden Pede Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tumbuh di Atas 5,4 Persen pada Kuartal III-2022
- Target Net Zero Emission, Pemerintah Dorong Perggunaan Kendaraan Listrik
- Inilah 5 Langkah Tepat Agar Biaya Perawatan Mobil Semakin Hemat
Berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk memeriksa nama Anda dalam BI Checking secara online.
Pertama, buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi, kemudian isi formulir dan nomor antrean.
Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
Jika seluruh persyaratan yang dibutuhkan sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
OJK akan melakukan verifikasi data, dan Anda akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean. Apabila data yang disampaikan valid, maka Anda bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
Baca Juga:
- Bio Farma Dalam Setahun Bisa Produksi 3 Miliar Dosis Vaksin
- Simak Inilah 10 Perusahaan Gim Paling Cuan
- Logo Dicatut, PWNU dan MUI Jawa Timur Tolak Acara Hijrahfest di Surabaya dan Tuntut Panitia Minta Maaf 1x24 Jam
Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call jika diperlukan. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.
Jika BI Checking atau IDI Historis Anda mendapatkan skor 3, itu artinya ada cicilan yang tidak terbayar atau menunggak sehingga akan menghambat Anda ketika mengajukan kredit. Skor 3 artinya kredit tidak lancar di mana terdapat tunggakan cicilan kredit 91-120 hari.
Itu tadi cara yang bisa Anda lakukan untuk cek BI checking atau SLIK OJK secara online.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 19 Oct 2022