Hari Tani Nasional: Sedekah Petani di Lingkar Tambang Batu Bara

Hari Tani Nasional: Sedekah Petani di Lingkar Tambang Batu Bara (ist)

LAHAT, SUMSEL, WongKito.co - Setiap 24 September diperingati Hari Tani Nasional, dimana pada 64 tahun lalu, Pemerintahan Orde Lama menerbitkan Undang-Undang Pokok Agraria pada Tahun 1960.

Kini setiap  24 September berbagai elemen masyarakat sipil memeringati Hari Tani Nasional dengan berbagai kegiatan, terutama unjukrasa dan diskusi  terkait dengan nasib betani yang hinggi belum merdeka dari ketertindasan.

Dari kawasan Merapi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan petani yang kini tidak lagi bisa leluasa bercocok  tanam dengan hasil optimal karena area pertanian sudah dikeliling aktivitas penambangan batu bara dan beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara merayakan Hari Tani Nasional dengan menyelengarakan Sedekah Petani di Lingkar Tambang.

Baca Juga:

Ketua Kelompok Tani Sugeh Mukti, Hermanudin mengungkapkan dahulu secara rutin petani melakukan sedekah tani yang merupakan salah satu kearifan lokal bentuk terimakasih kepada sang pencipta, saat sebelum tanam dan setelah musim panen usai.

"Namun, kini sedekah jarang kami lakukan karena memang lahan  kebun atau sawah mulai banyak beralih menjadi areal pertambangan," kata dia, Rabu (25/9/2024).

Di tengah eksploitasi batu bara besar-besaran kini produksi komoditas yang ditanam pun mengalami penurunan.

Ia  bercerita sebelum eksploitasi batu bara di wilayah tersebut setiap petani mampu memanen setidaknya 30 karung padi, kedelai atau jagung dalam 1 hektare.

"Saat ini, dapat 15 karung pun sudang sangat jarang, karena memang lahan sudah tidak produktif lagi," ujar dia.

Baca Juga:

Kondisi saat ini ia menambahkan, produktifitas pertanian menurun juga dampak dari perubahan iklim yang ekstrem.

Sedangkan penyebab utamanya tentu aktivitas penambanga batu bara dan operasional PLTU.

Ia mencontohkan bagaimana padi atau jagung tumbuh normal, jika setiap hari diserang debu-debu dari PLTU.

Karena itu, penting sekali agar pemerintah membuat kebijakan yang berpihak kepada petani atau masyarakat.(*)

Editor: Nila Ertina

Related Stories