Indra Kenz akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Binomo dan TPPU Diancam Penjara 20 Tahun

Indra Kenz (ist)

JAKARTA – Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan trading berkedok investasi aplikasi Binomo, penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu, disimpulkan setelah melakukan gelar perkara dan Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya Jumat, 18 Februari 2022, Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan penipuan Binomo ke status penyidikan. Setelah status dinaikkan, Indra Kesuma pun ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam promosi Binomo. 

“Jampimdum Kejagung telah menerima SPDP dari Dittipideksus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK (Indra Kesuma),” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 24 Februari 2022.

Leonard pun mengatakan bahwa SPDP yang diterima oleh pihaknya diterbitkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada hari Senin, 21 Februari 2022. Kemudian, SPDP tersebut diterima oleh secretariat Jampimdum Kejagung pada Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: 

Sementara itu, penyidik dari Bareskrim Polri dijawalkan untuk memeriksa Indra Kesuma hari ini, Kamis, 24 Februari 2022. Pihak kepolisian pun berharap influencer yang dikenal dengan julukan “crazy rich” itu bisa kooperatif dalam pemeriksaan. 

"Kita tunggu, semoga tidak mangkir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip dari situs resmi Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Februari 2022. 

Sebelumnya, Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus meski status perkara sudah naik ke tingkat penyidikan. Pasalnya, penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap Indra dan influencer lainnya sebelum gelar perkara.

Seharusnya Indra diperiksa pada Jumat, 18 Februari 2022. Namun, Indra tidak memenuhi panggilan dari kepolisian dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Turki sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis, 24 Februari 2022. 

Sebagai informasi, Indra Kesuma menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option lewat aplikasi Binomo. Tidak hanya mempromosikan Binomo dan menyatakannya sebagai platform legal, Indra juga kerap kali mengunggah konten yang berhubungan dengan strategi trading.

Di sisi lain, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan izin kepada Binomo sehingga pernyataan Indra pun diduga mengandung unsur penipuan. 

Delapan orang korban melapor dengan kerugian yang berbeda-beda, di antaranya korban berinisial MN rugi Rp540 juta, , LN Rp51 juta, RSS Rp60 juta, FNS Rp500 juta, FA Rp1,1 miliar, EK  Rp1,3 miliar, AA Rp3 juta, hingga RHH Rp300 juta.

Pada hari Kamis, 17 Februari 2022, Indra Kesuma melalui akun Instagram-nya menyatakan dirinya mengakui bahwa Binomo adalah aplikasi ilegal. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan akibat konten-konten yang diunggahnya di berbagai kanal.

“Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload. Sebagai warga negara yang baik, saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini. Terima kasih,” ujar Indra. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 25 Feb 2022 


Related Stories