KabarKito
Jurnalis Masyarakat Adat Masih Hadapi Tantangan, Ancaman Fisik hingga Digital
BOGOR, WongKito.co - Jurnalis Masyarakat Adat masih menghadapi berbagai tantangan serius, mulai dari keterbatasan akses informasi, tekanan politik, hingga ancaman keamanan saat meliput konflik sumber daya alam dan pelanggaran hak-hak Masyarakat Adat. Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Nasional Perdana Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantaran (AJMAN) yang digelar 29–30 April 2026 di Bogor.
“Bagi Jurnalis Masyarakat Adat, kebebasan pers bukan sekadar prinsip global, melainkan kebutuhan mendasar untuk mempertahankan eksistensi, identitas, serta hak Masyarakat Adat atas wilayah dan pengetahuan tradisional,” ungkap Ketua Umum AJMAN, Apriadi Gunawan dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Dia menjelaskan, AJMAN merupakan wadah kolektif jurnalis Masyarakat Adat di seluruh Nusantara yang bekerja untuk mendokumentasikan, memproduksi, dan menyebarluaskan informasi jurnalistik melalui berbagai platform, baik cetak, penyiaran, maupun media siber. AJMAN beranggotakan jurnalis yang berasal dan atau berdomisili di wilayah adat maupun di luar wilayah adat yang secara konsisten mengangkat isu-isu Masyarakat Adat.
“Kami menegaskan, hak Masyarakat Adat atas wilayah adat, identitas budaya, dan sistem pengetahuan merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Kami mengecam segala bentuk kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi terhadap Jurnalis Masyarakat Adat dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya,” ungkapnya.
Apriadi menambahkan, pentingnya kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, AJMAN menyatakan solidaritas penuh kepada seluruh jurnalis yang menghadapi ancaman dalam menjalankan kerja jurnalistik di wilayah adat.
Berkaitan dengan hal tersebut, melalui Rakernas Perdana, sekaligus bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJMAN mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum yang komprehensif.
AJMAN juga mendesak agar pemerintah menghentikan segala bentuk kriminalisasi, kekerasan, intimidasi, serta ancaman terhadap Masyarakat Adat dan jurnalis Masyarakat Adat. Pemerintah juga harus menghentikan penerbitan ijin-ijin yang menyebabkan perampasan wilayah adat.
AJMAN mendesak Presiden untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional yang merusak dan merampas wilayah adat dan mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemerataan pembangunan jaringan komunikasi di wilayah Masyarakat Adat. Mendesak Komdigi untuk menyusun regulasi yang mengakui dan melindungi hak kekayaan intelektual Masyarakat Adat, termasuk narasi, bahasa, ekspresi budaya, dan pengetahuan tradisional, khususnya dalam konteks perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Kepada aparat Penegak Hukum (TNI/POLRI), AJMAN meminta agar menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat dan jurnalis Masyarakat Adat. Menjamin perlindungan dan keselamatan jurnalis Masyarakat Adat dalam menjalankan kerja jurnalistik. Aparat sepatutnya menindak tegas pelaku kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap Masyarakat Adat dan jurnalis Masyarakat Adat.
- Kerja Politik Komunitas: Isu Air Bersih Menguat dari Akar Rumput
- MitMe Fest 2026 Bangun Kekuatan UMKM dari Komunitas
- Ibadah Qurban Lebih Mudah dengan Fitur Baru di BRImo, Ini Caranya
“Kami juga menyerukan kepada media arus utama untuk membangun kerja sama yang setara dengan jurnalis Masyarakat Adat serta membuka ruang yang lebih besar bagi pemberitaan Masyarakat Adat,” imbuh Apriadi.
Pihaknya mengingatkan agar menghentikan praktik pemberitaan yang eksploitatif dan merugikan guna mencegah disinformasi serta melindungi keberlangsungan budaya dan identitas Masyarakat Adat. Terakhir, mendorong produksi informasi yang adil, berimbang, dan menghormati martabat serta budaya Masyarakat Adat. (*)

