Korupsi Pertamina: Simak ini Perbedaan Oplosan dan Blending BBM

Antrean kendaraan pada salah satu SPBU di Kota Palembang (Dok)

JAKARTA - Penahanan sejumlah petinggi terkait korupsi di PT Pertamina terkait adanya pengoplosan pada Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 92 atau Pertamax dengan Pertalite. Ini setelah beberapa pejabat anak usaha atau sub-holding PT Pertamina ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.

Kejagung, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah. Minyak itu kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan. 

Baca Juga:

Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan perbedaan antara oplosan dan blending. Di mana, oplosan adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan. Sedangkan blending merupakan praktik umum (common practice) dalam proses produksi bahan bakar.

"Blending dimaksud adalah proses pencampuran bahan bakar atau dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter kualitas lainnya. Seperti Pertalite yang merupakan campuran komponen bahan bakar RON 92 atau yang lebih tinggi dengan bahan bakar RON yang lebih rendah sehingga dicapai bahan bakar RON 90," tegas Fadjar pada Rabu, 26 Februari 2025.

Fadjar menerangkan kualitas produksi BBM telah melalui penelitian serta pengujian minyak dan gas bumi oleh Lemigas (Lembaga Minyak dan Gas Bumi). Untuk itu, dia pastikan produksi BBM yang dikeluarkan Pertamina sesuai dengan kualitas standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Fadjar, persoalan di Kejaksaan Agung bukanlah perkara oplosan, melainkan tentang pembelian impor Pertalite dan Pertamax.

PT Pertamina Patra Niaga kembali menegaskan tidak ada praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari RON 90 menjadi RON 92. Pertamina memastikan semua produk yang dijual di SPBU telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.

Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menjelaskan sumber penyediaan BBM gasoline (bensin) Pertamina berasal dari dua tempat, yaitu kilang dalam negeri dan pengadaan dari luar negeri.

Baca Juga:

Adapun kasus yang menjerat beberapa pejabat anak usaha atau sub-holding PT Pertamina ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 24 Februari 2025 malam. Dua diantaranya, merupakan pimpinan utama dari sub-holding, yakni Riva Siahaan sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi sebagai CEO Pertamina International Shipping.

Selain Riva dan Yoki, ada dua pejabat anak usaha Pertamina lain yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Feedstock and Product Optimation PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT KPI,

Sementara dari pihak swasta, terdapat nama Muhammad Keery Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, hingga Gading Ramadan Joede sebaga Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 26 Feb 2025 


Related Stories