Setara
Pakar Hukum: Tidak Boleh Ada Seorang Pun di PHK karena Berserikat
JAKARTA, WongKito.co - Pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menyatakan tidak boleh ada satu orang pun diputus hubungan kerja hanya karena membentuk serikat.
“Tidak boleh ada seorang pun yang di PHK hanya karena mereka ingin berserikat untuk memperjuangkan hak-haknya sendiri,” kata Bivitri, dalam agenda diskusi ‘Merespons Upaya Pemberangusan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia’ di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Ia menyatakan memperjuangkan hak adalah kemewahan yang dimiliki warga negara termasuk pekerja. Ketika hak itu dirampas, patut untuk diperjuangkan.
“Ketika itu dilakukan, kemudian malah dipecat, itu adalah cara yang jelas-jelas bentuk dari union busting tadi,” kata dia.
Baca Juga:
- Inilah Deretan Fakta Menarik Kedatangan Paus, gak Naik Kendaraan Mewah hingga Disambut Muhammadiyah
- Rektor Lantik 13 Pejabat di Lingkungan UIN Raden Fatah Palembang Periode 2024-2028
- Lama Terbengkalai, Pemkot Target Hidupkan kembali Pasar Ikan Modern Palembang
Pakar hukum tata negara ini menambahkan perusahaan akan selalu mengelak dari tuduhan union busting atau pemberangusan serikat. Bukan tanpa sebab, karena ada konsekuensi pidana yaitu ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Nah, jadi mereka pasti akan bilang ‘oh enggak, kita enggak melakukan union busting, tentu itu akan pertama kali ditolak, teman-teman. Jadi, kalau teman-teman masih meragukan, ini union busting bukan ya, percayalah memang ada trik-triknya, supaya union busting itu tidak diakui,” kata dia.
Bivitri lantas mengutip union busting playbook atau cara-cara culas untuk melarang pekerja membentuk serikat. Salah satu cara dimaksud yaitu memecah belah karyawan.
Baca Juga:
- Perkuat Implementasi ESG Dukung Visi Indonesia Digital 2045, Telkomsel Rampungkan Program Inklusi Digital "Terampil di Awan" Bersama AWS
- Nge-Thrift! ke Festival Thrift Independence Day Edition Palembang Saja
- Keliru, Video Penemuan Putri Duyung di Selayar, ini Faktanya
“Atau misalnya, jadi di union busting playbook itu menarik juga sih. Jadi, saya baca-baca juga, itu adalah cara-cara culas untuk melarang orang untuk berserikat, tapi dengan cara-cara yang dalam tanda kutip legal,” tutur Bivitri.
“Atau misalnya menawarkan, mungkin enggak secara langsung, tapi istilahnya itu golden handshake. ‘Oke deh kalian nih, saya kasih segini nih, tapi abis itu keluar ya’. Tapi, kalau ditelusuri bahwa ternyata orang-orang yang ingin dibebastugaskan, dipecat sih sebenarnya ya, dan ada kaitannya dengan serikat pekerja, tapi sebenarnya yang terjadi adalah union busting,” lanjut dia.
Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno, perwakilan dari Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Seto dan Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ahmad Fathanah turut menjadi pembicara dalam agenda tersebut.(ril)