KabarKito
1.000 Siswa SMPN 11 Ikuti Penyuluhan “BPHN Mengasuh” Peradi Palembang
PALEMBANG, WongKito.co – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang kembali menyelenggarakan penyuluhan hukum “BPHN Mengasuh” dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (21/3) yang diikuti 1.000 siswa SMP Negeri 11.
“Seluruh siswa dan siswi menjadi peserta penyuluhan "BPHN Mengasuh" pada gelarak kedua kalinya ini," kata kata Aina Rumiyati Aziz Ketua PBH Peradi Palembang.
Penyuluhan BPHN Mengasuh yang berlangsung di sekolah yang terletak di komplek Pangkalan TNI AU Sri Mulyono Herlambang tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 – 09.00 WIB.
Menurut Ratna Dewi Kepala Sekolah SMPN 11, sekolah yang dipimpinnya menerapkan jam masuk sekolah pukul 6.45 pagi. Setelah bel berbunyi para siswa berkumpul di lapangan upacara beralaskan tikar lalu bersama-sama membaca Alquran Surat Yasin.
Baca Juga:
- Komitmen bank bjb Dukung Kesejahteraan Masyarakat Desa Diganjar Penghargaan Bank Peduli Desa
- XL Axiata Bantu Korban Banjir Lahat dan Lampung Barat
- Harper Palembang Sajikan Menu Berbuka Puasa Daging Sapi Asap Dimasak 16 Jam Ala Texas
Usai pembacaan Surat Yasin, seluruh siswa bersama-sama mengikuti penyuluhan hukum yang disampaikan advokat Aina Rumiyati Aziz dan Eko Novianti yang menjabat Sekretaris PBH Peradi Palembang.
“Ini kali pertama kami dari PBH Peradi melaksanakan penyuluhan hukum dengan peserta ratusan orang. Menurut kepala sekolah jumlah siswa di SMPN 11 dari kelas 7 sampai 9 berjumlah 1.118 orang. Saya pikir ini rekor tersendiri untuk peserta program BPHN Mengasuh. Awalnya, kami meminta pesertanya 30 sampai 40 siswa,” ujar Aina.
Pada kesempatan itu, Aina Rumiyati Aziz dan Eka Novianti menyampaikan materi penyuluhan hukum terkait dengan perilaku dan tindakan kejahatan, tentang anak berurusan hukum (ABH), sanksi bagi anak yang berbuat kejahatan.
Juga beberapa kasus yang pernah terjadi dengan melibatkan anak atau ABH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. “Semuanya jika menimpa anak-anak itu tidak enak,” kata Aina.
Kepada para siswa juga disampaikan tentang sanksi bagi anak yang berbuat kejahatan. Pertama, sanksi bagi anak yang melakukan tindak pidana pencurian diancam hukuman pidana penjara kurang dari 7 tahun dan dilakukan pembinaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Bagi anak yang melakukan atau terlibat tawuran sanksi hukumnya, pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 4 jika mengakibatkan matinya orang. Dan pidana denda Rp50.000.000 jika mengakibatkan luka berat,” ujar Aina.
Kemudian sanksi bagi anak yang menggunakan narkoba, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paleing sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Kepada anak-anak harus diingat jika jumpa orang yang tidak dikenal minta tolong diantarkan suatu barang kepada seseorang, jangan mau. Apa lagi jika diberi uang. Periksa isi barang yang minta tolong untuk diantarkan tersebut,” pesan Ketua PBH Peradi Palembang.
Juga sanksi bagi anak yang melakukan pembunuhan dapat dihukum penjara. Menurut Pasal 338 KUHP ancaman pidana untuk orang dewasa 15 tahun penjara, untuk anak-anak hukumannya dikurangi setengah dari ancaman pidana orang dewasa, yaitu 7,5 tahun.
Baca Juga:
- Olahraga Panahan, Kilang Pertamina Plaju Dukung Gaya Hidup Sehat
- Bank Syariah Terbesar Indonesia selenggarakan Onboarding Talenta Wirausaha BSI, untuk Dongkrak Jumlah Wirausaha Muda
- Fisip UIN Raden Fatah Hadirkan Pakar dari Lima Universitas di Asia, Bahas Eksistensi Peradaban Islam Melayu
Anak-anak bisa diancam hukuman penjara jika melakukan kekerasan seksual. Untuk hukuman pelecehan dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
“Juga harus diperhatikan, anak-anak melakukan perundungan juga diancam hukuman penjara. Ada yang tahu apa itu perundungan? Dalam bahasa yang sering kita dengar, perundungan itu disebut bullying. Anak-anak yang melakukan bullying bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, dan/denda paling banyak Rp72 juta. Hukumannya akan lebih berat jika korbannya bunuh diri,” kata Aina.
Pada penyuluhan juga diselingi tanya jawab dengan para siswa, peserta yang bertanya dan menjawab pertanyaan mendapat doorprize berupa snack. Juga siswi yang bisa dengan cepat mengucapkan Pancasila dengan lengkap juga mendapat door prize.
“Baru kali ini penyuluhan anak-anak begitu bergembira dan bersemangat berdialog. Mereka duduk dan tidak beranjak mendengar materi penyuluhan dari nara sumber. Semoga para siswa dapat menerima dan memahami informasi yang disampaikan dari PBH Peradi dalam program BPHN Mengasuh,” kata Kepala SMP Negeri 11, Ratna Dewi.(*)