Ekonomi dan UMKM
178 Koperasi Sumsel Berlabel Syariah
PALEMBANG - Sebanyak 8.600 koperasi di Sumatera Selatan yang terdaftar, sebanyak 178 koperasi kini telah berlabel syariah.
"Sistem ekonomi syariah bisa diterapkan dengan baik dalam pengembangan koperasi hanya saja baru sedikit koperasi yang berlabel syariah," kata Pejabat Dinas Koperasi dan UMKM, Amirrudin TJ, mengutip suarasumsel.id, Selasa (1/3/2022).
Meskipun sudah berlabel syariah, namun ia mengungkapkan belum sepenuhnya menjalankan prinsip-prinsip syariah.
Baca Juga:
- Apresiasi Kemenangan Badminton Asia Team Championships 2022, BNI Beri Tabungan untuk Atlet, Pelatih dan Offcial
- Bankir Ungkap Dampak Sanksi Bank Sentral Rusia ke Indonesia, Ini Penjelasannya
- Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, DPRD Sumsel Adakan Rapat Bersama
Berbeda dengan koperasi konvensional, prinsip syariah yang ada dalam koperasi yakni pada kesepakatan atau akad dengan ketentuan bagi hasil. Nanti kesepakatan antara anggota ketika melakukan transaksi, tambah dia.
Untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi syariah, Amirrudin mengatakan akan ada transformasi dari koperasi konvensional menjadi syariah.
"Potensi transformasi untuk tahun ini sekitar 25 koperasi. Karena tidak bisa kita paksakan untuk transformasi, sistem koperasi konvensionalnya sudah jalan," ujar dia.
Amiruddin menjelaskan, untuk koperasi non syariah atau konvensional hanya 50 persen yang aktif berjalan di masyarakat.
"Penyebabnya karena pengurus yang tidak jujur. Prinsip koperasi kalau mau maju itu pengurusnya harus jujur. Kalau mereka jujur, anggota percaya. Mereka bisa menjadi kepada anggota bahwa koperasi ini baik," sampainya.
Kendati saat ini sudah serba digital, Amirrudin mengaku tidak menjadikan penyebab tidak berjalannya koperasi. "Adanya fintech atau pinjaman online tidak menjadikan penyebab ketidakaktifan koperasi. Tetapi, sedikit banyak ada pengaruhnya," kata dia.(*)