21 Entitas Investasi Ilegal, SWI Ungkap Hal Berikut

SWI OJK (OJK)

JAKARTA -Masyarakat diminta untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. 

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta menggarisbawahi  penawaran yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyatakan kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat.

“Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin,” kata dia dalam website resmi seperti dikutip Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga;

Ditambahkan, dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.

Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut:

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

“Sebelum melakukan investasi, masyarakat perlu memahami hal-hal sebagai berikut: memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan; memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar; sert amemastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Tongam.

Daftar entitas investasi ilegal. sumber: OJK

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Yosi Winosa pada 17 Feb 2022 


Related Stories