4 Kondisi Guru Madrasah yang Patut Diperhatikan Kemenag, Simak Yuk Apa Saja

4 Kondisi Guru Madrasah yang Patut Diperhatikan Kemenag, Simak Yuk Apa Saja (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar "kalau mau cari uang, jangan jadi guru, jadi pedaganglah" dalam acara di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu (3/9/2025), menuai beragam tanggapan negatif.

Atas pernyataan yang  viral tersebut, Menag pun meminta maaf, dengan kalimat berikut ini:"Saya menyadari bahwa potongan pernyataan saya tentang guru menimbulkan tafsir yang kurang tepat dan melukai perasaan sebagian guru. Untuk itu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Tidak ada niat sedikitpun bagi saya untuk merendahkan profesi guru," kata Menag, Rabu (3/9/2025).

Menanggapi permintaan maaf tersebut, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri berharap peristiwa semacam ini tidak boleh terulang.

"Terlebih ada persoalan kesejahteraan guru di bawah Kemenag yang perlu diselesaikan," kata dia mengutip detik.com.

Baca Juga:

Dia menjelaskan saat ini, kondisi guru madrasah atau di bawah Kemenag setidaknya bisa digambarkan dalam empat hal berikut:

1. Masih Banyak Guru Madrasah tidak Sejahtera

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebut bahwa guru adalah pekerjaan profesional. Artinya, pekerjaan guru merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seorang profesional dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian dan pendidikan profesi.

"Karena guru itu profesi, ada standar akademik, mesti ikut pendidikan profesi, ya negara wajib membayar profesionalitasnya, karena mereka punya kecakapan, bukan malah dibayar dengan terima kasih," kata dia .

UU tersebut mengatur, guru berhak mendapatkan penghasilan layak untuk kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Namun, Iman menilai, kondisi saat ini justru tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mayoritas guru madrasah swasta yang digaji sangat tidak patut, bahkan jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yaitu sekitar Rp 250 ribu - Rp 500 ribu per bulan.

2. Insentif Guru Madrasah belum Cair

Hingga kini, Kemenag sendiri belum berhasil mensejahterakan guru madrasah, terutama soal bantuan insentif untuk guru madrasah yang belum kunjung cair.

"Guru-guru sekolah di bawah Kemdikdasmen dan Pemda bantuan insentifnya sudah cair sejak Agustus 2025. Sementara itu, sampai sekarang guru madrasah belum cair. Sebaiknya urus dulu kesejahteraan guru madrasah dengan benar," terang Iman, yang juga mengajar di Madrasah Aliyah.

3. Tidak Menghormati Eksistensi Lembaga Pendidikan

Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyiapkan calon guru, khususnya sarjana pendidikan termasuk pendidikan Islam, sama sekali tidak dihormati Menag.

Baca Juga:

Dikhawatirkan, pernyataan Menag akan membuat lulusan SMA/MA tidak tertarik memilih profesi guru, karena guru dilarang mencari uang untuk sejahtera.

4. Belum Ada Program Nyata dari Kemenag

Sejak akhir tahun 2024 belum ada program nyata, konkret, dan signifikan yang dilakukan Menag Nasaruddin Umar. Terutama yang berdampak terhadap kesejahteraan guru.

Sebaliknya, beban guru dan murid madrasah justru lebih besar daripada murid dan guru sekolah di bawah Kemdikdasmen/Pemda.(*)


Related Stories