Ekonomi dan UMKM
42 Sektor Industri Difasilitasi Bea Masuk DTP Covid-19
JAKARTA, WongKito.co - Pemerintah berkomitmen untuk terus menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku industri di tanah air di masa pandemi. Langkah strategis Kementerian Perindustrian yakni dengan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.
“Salah satu insentif fiskal bagi sektor industri yang dipacu, yakni fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP),” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/7).
Hal ini, menurutnya, karena bea masuk masih menjadi komponen utama dalam struktur biaya produksi industri dalam negeri, sehingga relaksasi terkait bea masuk mampu mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi nasional.
“Pemberian fasilitas BM DTP untuk bahan baku dan bahan penolong ini dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional. Di samping itu, fasilitas ini juga merupakan bukti dukungan pemerintah terhadap industri nasional,” paparnya.
Dalam upaya mendorong pelaku industri tetap berproduksi di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19, Kemenperin telah mengusulkan pemberian fasilitas BM DTP Covid-19. Insentif fiskal ini merupakan fasilitas khusus yang diberikan oleh pemerintah selama masa pandemi Covid-19 untuk dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, usulan kami tersebut pada akhirnya dapat diakomodasi oleh Kementerian Keuangan,” ungkap Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto.
BM DTP Covid-19 diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi. Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri.
Fasilitas BM DTP Covid-19 pertama kali diberikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2020 untuk 33 sektor industri dengan masa berlaku 23 September - 31 Desember 2020.
Untuk tahun 2021 ini, fasilitas BM DTP Covid-19 diberikan melalui PMK Nomor 68 Tahun 2021 untuk 42 sektor industri (termasuk di dalamnya 1 sektor industri yang memproduksi jasa, yaitu industri perawatan dan/atau perbaikan pesawat terbang, atau industri MRO) dengan masa berlaku 22 Juni hingga 31 Desember 2021 dan total alokasi pagu sebesar Rp491 miliar. (tri)