5 Bank Mini Masih Berupaya Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun Jelang Akhir Tahun 2022

Ilustrasi Bank Mini (dok. Perseroan. )

JAKARTA - Jelang deadline pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun, 5 bank mini tercatat belum memenuhi modal inti minimum. Jauh berkurang dari 37 entitas yang awalnya belum memenuhi ketentuan regulator. Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

Menurutnya, meski lima bank yang masih dalam proses pemenuhan modal inti, OJK optimistis seluruh bank umum dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum hingga tutup tahun 2022. Pasalnya, sebagian besar dana tambahan modal sudah masuk ke escrow account bank, sementara sisanya masih dalam proses aksi korporasi di pasar modal. 

Dian mengungkapkan bahwa dalam proses pemenuhan modal inti Rp3 triliun, para pemegang saham bank baik domestik maupun asing cenderung melakukan setoran modal melalui beberapa mekanisme, seperti rights issue ataupun private placement dan tidak melakukan semacam ekspansi atau akuisisi.

Baca juga :

“Yang dalam proses itu ada sekitar 5 bank, jadi 2 merger, 3 sedang proses listing. Secara keseluruhan kita yakini, seluruh bank itu sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun itu,” kata Dian kepada TrenAsia.com, jejaring WongKito.co, Kamis, 29 Desember 2022.

Sebelumnya, OJK menyampaikan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, terdapat 37 bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun, terdiri dari 24 bank umum dan 13 bank pembangunan daerah (BPD).

Sesuai dengan POJK tersebut, dalam pemenuhan skema konsolidasi, bagi bank yang memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun dapat membentuk kelompok usaha bank (KUB) dalam hal rencana penggabungan, peleburan, atau integrasi bank.

Pemenuhan modal inti Rp 3 triliun seperti tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tersebut memang perlu dilakukan oleh bank jika ingin terhindar dari sanksi.

Ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada bank yang tidak memenuhi syarat itu, misalnya terancam merger secara paksa, melakukan likuidasi sukarela, atau bahkan turun menjadi bank perkreditan rakyat atau BPR.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Yosi Winosa pada 29 Dec 2022 

Bagikan

Related Stories