Ragam
50 Bukti Pelanggaran, Masyarakat Adat Suku Awyu Ajukan Gugatan ke PTUN
JAKARTA, Wongkito.co — Dengan membawa bukti 50 dokumen masyarakat suku Awyu Papua mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Masyakat Suku Awyu menuntut kepada PT Indo Asiana Lestari (PT IAL) tentang izin kelayakan lingkungan hidup PT IAL. Masyarakat adat suku Awyu ada pelanggaran yang dilakukan PT IAL maupun izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Selasa, 11 juli 2023.
Beberapa dokumen di antaranya Peta Partisipatif Marga Woro, Peta Potensi Sungai dan Kali Terdampak Pembangunan Indo Asiana Lestari, Surat Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Boven Digoel Nomor 06/LMA-BD/XI/2018 Tanggal 08 November 2018 Perihal Penolakan Perusahaan Kelapa Sawit PT Indo Asiana Lestari yang ditujukan kepada Bupati Boven Digoel Benediktus Tambonop.
Berkas-berkas tersebut menunjukkan adanya kesalahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam menerbitkan izin lingkungan hidup untuk PT IAL yang tak mengindahkan hak-hak masyarakat adat dan ancaman krisis iklim saat ini.
Salah satu kuasa hukum masyarakat Awyu, Tigor Gemdita Hutapea, mengatakan dokumen yang diajukan menunjukkan bahwa izin yang diterbitkan akan berdampak kepada hilangnya hutan adat masyarakat Awyu. “Menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah perubahan iklim, juga melanggar hak-hak penggugat sebagai masyarakat adat,” kata Tigor dikutip dari Greenpeace.org, Senin 10 Juli 2023.
Baca juga
- I;legal Drilling di Sumsel masih Marak, Gubernur Ajak Polri Kolabarasi
- Terima Kunker JKDN dalam Rangka Entery Metting Pengawasan Penyelenggaraan Pemda, ini Kata Mawardi Yahya
- Kredit Macet Fintech Lending Mei 2023 Meningkat jadi 3,36 Persen
Adapun Pemprov Papua selaku tergugat dan PT IAL selaku tergugat intervensi belum mengajukan alat bukti. Keduanya meminta waktu untuk menyodorkan berkas-berkas bukti pada sidang Kamis, 13 Juli 2023. Kuasa hukum PT IAL sempat meminta majelis hakim agar berkas-berkas mereka tak bisa diakses oleh pihak penggugat karena bersifat rahasia.
Tigor pun mempermasalahkan permintaan tersebut. Dia menegaskan sifat kerahasiaan harus sesuai UU Keterbukaan Informasi Publlik. “Hukum acara tata usaha negara pun mengatur seluruh pembuktian bersifat terbuka. Kami berharap majelis hakim mengecualikan permintaan tersebut,” kata Tigor.
Sebelumnya perwakilan masyarakat adat suku Awyu, Hendrikus ‘Franky’ Woro, mengajukan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim ke PTUN Jayapura. Gugatan ini menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Provinsi Papua untuk PT IAL di Boven Digoel, kini Papua Selatan.
Tak Sejalan Janji Pemerintah
Penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT IAL diduga melanggar peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Amdal, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemberian izin untuk perusahaan sawit ini juga dinilai tak sejalan dengan janji pemerintah mengatasi perubahan iklim. Dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), pemerintah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030.
Sejumlah informasi resmi menyebut salah satu sumber emisi terbesar Indonesia berasal dari alih fungsi lahan dan deforestasi. Izin lingkungan PT IAL diperkirakan bakal memicu deforestasi di area yang mayoritas lahan hutan kering primer seluas 26.326 hektare, dengan potensi emisi karbon yang terlepas setidaknya sebesar 23 juta ton CO2.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 10 Jul 2023