Abaikan 57 Surat Laporan Kejahatan PLTU, STuEB Adukan Presiden ke Ombudsman

Pengiriman surat tembusan ke Ombudsman Sumatera Selatan (Foto WongKito.co/magang/Vyrania Kartika)

WongKito.co - Jejaring Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) resmi melayangkan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia setelah 57 lembar Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintahannya tidak mendapat respons.

Dokumen yang dikirimkan secara berkala sejak Maret hingga September 2026 tersebut memuat laporan mengenai dampak pencemaran lingkungan dari PLTU pada sembilan wilayah di Sumatera yang dilengkapi data jatuhnya korban setiap bulannya.

Berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2019, sembilan PLTU di Sumatera yakni PLTU Nagan Raya, PLTU Pangkalan Susu, PLTU Ombilin, PLTU Tenayan Raya, PLTU Semaran, PLTU Sumsel 1, PLTU Keban Agung, PLTU Teluk Sepang dan PLTU Sebalang yang diketahui tidak menjalankan kewajiban lingkungan yang telah diamanatkan. Namun tidak satupun dari SPRS tersebut ditindaklanjuti dan terkesan diabaikan.

“Atas dasar hal tersebut kami Jejaring Sumatera untuk Energi Bersih meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia. Untuk mengusut pengabaian laporan yang telah disampaikan tersebut,” kata Cimbyo Layas Ketaren, juru bicara STuEB yang juga Juru Kampanye Kanopi Hijau Indonesia (KHI).

Baca Juga:

STuEB menilai, sikap diam dari Presiden dan jajarannya merupakan bentuk maladministrasi nyata yang mencederai hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.

Jika kondisi ini terus dibiarkan dan pengabaian ini terjadi, akan ada lebih banyak warga di sekitar PLTU yang terpapar polusi dan jatuh sakit. Pemerintah tidak boleh terus menutup mata sementara hak hidup rakyat di sembilan wilayah di Sumatera dikorbankan demi energi kotor batubara.

“Sebelumnya, ketidakpatuhan sembilan PLTU di Sumatera itu telah dilaporkan ke berbagai pihak kabupaten, kota dan provinsi sampai dengan kementerian terkait. Namun semua laporan tidak mendapatkan perhatian secara layak," kata dia lagi.

Atas dasar hal tersebut sejak 11 Maret 2026 STuEB berinisiatif untuk melaporkan kejahatan lingkungan ini kepada Presiden Republik Indonesia. Laporan yang disebut dengan Surat Perintah Rakyat Sumatera tersebut memuat beberapa poin yaitu, aktivitas PLTU di berbagai wilayah Sumatera menunjukkan adanya pencemaran lingkungan akibat limbah FABA.

Di Jambi, limbah FABA dari PLTU PT Permata Prima Elektrindo mencemari Anak Sungai Ale hingga terbawa ke permukiman saat banjir, sehingga warga kehilangan sumber ikan.

Di Bengkulu, limbah FABA PLTU Teluk Sepang ditemukan di 14 lokasi terbuka, termasuk permukiman dan jalan raya, yang berdampak pada kualitas air sumur serta kesehatan warga. Kondisi serupa terjadi di wilayah lain.

Di Sumatera Barat, abu FABA PLTU Ombilin masuk ke ruang kelas dan rumah warga. Di Sumatera Utara, PLTU Pangkalan Susu membagikan FABA kepada masyarakat tanpa adanya pengelolaan standar yang jelas, hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan pengelolaan limbah, peningkatan risiko kesehatan dan penurunan kualitas tanah maupun air dalam tanah.

Di Aceh, asap hitam dari PLTU Nagan Raya menunjukkan persoalan emisi, sementara di Sumatera Selatan, kerusakan kolam penampung.

Baca Juga:

Lalu, pembuangan air bahang dari PLTU di Sumatera menimbulkan persoalan pencemaran perairan dan mengancam kehidupan masyarakat pesisir.

Seperti yang terjadi di 10 desa ring satu PLTU Sumsel 1 terjadi penggusuran lahan masyarakat secara paksa dan hilangnya anak-anak sungai serta rusaknya Sungai Niru akibat aktivitas tambang batu bara dan PLTU Sumsel 1. Selain itu, dampak lingkungan dan sosial akibat PLTU di Sumatera terus terjadi, meskipun sistem kelistrikan mengalami surplus daya.  

Sistem kelistrikan Sumatera Selatan juga mengalami kelebihan daya sebesar 1.052 MW. Fakta ini menunjukkan perlunya evaluasi operasi PLTU agar sesuai dengan kebutuhan listrik dan tidak menambah beban keuangan negara maupun dampak lingkungan.(ril)
 

‌‌
‌‌

Related Stories