ACT Curi Uang Donasi Korban Boeing JT610 RP 10 Miliar untuk Bayar Utang ke Koperasi Syariah 212

ACT Bayar Utang Rp10 Miliar Ke Korporasi Syariah 212 Pakai Dana Donasi Korban Boeng JT610 (Nadia Amila/ TrenAsia)

JAKARTA - Terungkap, lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencuri dana korban jatuhnya pesawat Boeing JT610 Rp10 miliar untuk digunakan membayar utang ke Koperasi Syariah 212.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pembayaran utang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang telah dibuat yayasan filantropi ini dengan Koperasi Syariah 212. 

Dalam perjanjian tersebut pembayaran utang dibungkus sebagai pemberian dana Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan.

“Dari hasil pendalaman ternyata dana Rp10 Miliar yang diterima oleh Koperasi Syariah 212 dari yayasan merupakan dana pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, dana Rp10 miliar tersebut bersumber dari Dana Sosial Boeing,” kata Ramadhan dalam keterangan resmi Jumat, 5 Agustus 2022.

Baca Juga:

Awalnya tim penyidik mengungkapkan total dana donasi korban Boeing yang diselewengkan ACT senilai Rp30 miliar. Namun setelah dilakukan audit, bertambah menjadi Rp68 miliar.

Tambahan informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka yang telah ditetapkan pada Jumat, 29 Juli 2022 sekitar pukul 13.30.

Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan 56 unit kendaraan operasional yayasan dari kasus ini. Dari total 56 unit kendaraan tersebut diantaranya, terdapat 44 unit mobil dan 12 unit motor. 56 barang bukti tersebut akan disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor.

Keempat tersangka kasus penyelewengan dana umat tersebut telah dilakukan penahanan sejak 29 Juli sampai 17 Agustus 2022, di Rutan Bareskrim, Jakarta.

Baca Juga:

Akibat dari perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, Yaitu sebagaimana dimaksud dalam pertama Pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 Undang-undang 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keenam, Pasal 6, Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 05 Aug 2022 

Bagikan
Nila Ertina

Related Stories