AFPI Tindak Lanjuti POJK 40/2024 dengan Munaslub 2025

(dari kiri) Ketua Organizing Committee Harza Sandityo (Ketua Bidang External Affairs dan Advocacy) dan Sekretaris Organizing Committee Daniel Soelistyo (Ketua Klaster Bidang Organisasi & Keanggotaan) membuka Munaslub AFPI. (AFPI)

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2025 sebagai wadah resmi untuk menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang membawa sejumlah perubahan penting dalam tata kelola serta regulasi sektor fintech lending di Indonesia.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan Munaslub sebagai forum tertinggi AFPI menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi asosiasi agar tetap adaptif terhadap dinamika regulasi dan kebutuhan industri.

“Munaslub ini menjadi forum bagi anggota AFPI untuk berdiskusi secara terbuka dan konstruktif dengan tujuan menyempurnakan AD/ART asosiasi. Ini merupakan langkah bersama dalam meneguhkan komitmen membangun ekosistem Pindar yang lebih kuat, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujar Entjik S. Djafar, saat membuka Munaslub AFPI, Selasa, 7 Oktober 2025.

AFPI didirikan pada 5 Oktober 2018 dan saat ini merupakan satu-satunya asosiasi resmi yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewadahi penyelenggara LPBBTI. Sejak awal berdiri, AFPI berperan aktif menjembatani komunikasi antara industri dan regulator, serta memastikan keberlanjutan industri Pindar di Indonesia.

Adapun proses penyusunan rancangan perubahan AD/ART ini telah melalui kajian mendalam dan kolaborasi luas sejak Mei 2025. “Kami membuka ruang partisipasi bagi seluruh Anggota Reguler AFPI melalui berbagai forum dan masukan tertulis. Rancangan yang dibahas hari ini adalah hasil dari proses panjang yang komprehensif dan mencerminkan aspirasi bersama anggota AFPI,” ungkap Entjik.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Organizing Committee Munaslub AFPI 2025 Harza Sandityo menjelaskan perubahan AD/ART AFPI yang menyesuaikan POJK Nomor 40 Tahun 2024 ini merupakan bentuk kepatuhan AFPI terhadap regulasi.

“Dengan disahkannya AD/ART hari ini, AFPI memikul amanah Munaslub untuk memastikan implementasi yang konsisten dan terukur dalam setiap aspek kegiatan asosiasi dan anggota ke depan. Keberhasilan Munaslub ini baru akan bermakna jika seluruh hasilnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, kami berharap AD/ART ini benar-benar menjadi pedoman bukan hanya di atas kertas, tapi dalam praktik tata kelola sehari-hari,” ujar Harza.

Hasil Keputusan Munaslub AFPI 2025

Dalam forum Munaslub ini, seluruh Anggota Reguler AFPI secara musyawarah mufakat menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di sektor LPBBTI.

AFPI berharap hasil Munaslub 2025 ini dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk memperkuat integritas asosiasi dan memastikan arah pengembangan industri Pindar tetap sejalan dengan kepentingan publik dan kebijakan regulator.

“Di usia asosiasi yang menginjak tujuh tahun, kami berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dan OJK dalam membangun industri yang inklusif, beretika, dan berkelanjutan,” tutup Entjik S. Djafar.

Tentang AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Pindar di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. Anggota AFPI terbagi dalam 3 klaster pendanaan, yaitu: Produktif, Multiguna dan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran diperlukannya perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.

AFPI memiliki portal Pengaduan JENDELA yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, juga melalui email di pengaduan@afpi.or.id dan website www.afpi.or.id.

Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Redaksi pada 09 Okt 2025  

Editor: Redaksi Daerah
Tags AFPIBagikan
Justina Nur Landhiani

Justina Nur Landhiani

Lihat semua artikel

Related Stories