Ragam
Aktivitas 10.000 Sumur Migas Ilegal di Sumsel sebabkan Negara Rugi Triliunan Rupiah
JAKARTA – Illegal drilling atau pengeboran secara tidak sah dengan menggunakan sumur aset negara yang sebelumnya telah dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun pengeboran sumur baru masih marak terjadi di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini dapat menimbulkan kehilangan pendapatan negara sekaligus berdampak pada kerusakan lingkungan.
Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal mengatakan aktivitas illegal drilling sampai saat ini belum menunjukan adanya pengurangan aktivitas. Malahan katanya, aktivitas ini semakin terus bertambah. Ia mengatakan bahwa aktvitas ilegal tersebut sangat memberikan dampak yang luas, mulai kerugian ekonomi, adanya korban jiwa serta kerusakan lingkungan.
“Pengeboran migas ilegal ini masih banyak dan merajalela, dan tidak berkurang saya melihat. Dan pasti setiap tahun ada kecelakaan dan selalu ada yang meninggal setiap tahun. Kalo saya bilang itu ini sama dengan narkoba. Karena ini membuat celaka bagi masyarakat,” katanya.
Baca Juga:
- Peringati Hari Listrik Nasional ke-79, Dirut PLN Tegaskan Komitmen sebagai Fondasi Pembangunan Nasional
- Melalui Bazaar UMKM BRILiaN, BRI Bantu UMKM Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Jangkauan Pasar
- Tertarik di Bidang Riset, Cek dan Daftar ini Beasiswa Garuda ACE 2025
Dari dampak negatif yang lebih banyak ditimbulkan dari aktivitas tersebut, Moshe meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas kegiatan illegal drilling tersebut. Moshe mengatakan penindakan tidak hanya dilakukan kepada penambangannya saja, tetapi juga kepada setiap orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut, misalnya pembeli, investor dan sebagainya,
“Ini harus menjadi konsentrasi pemerintah. Ini menyangkut dengan penegak hukum, karena ini berkaitan dengan istilahnya bekingan ya, karena ini ada pembiaran, dan ini mesti ditangkap. Dan penangkapan ini bukan hanya terhadap mereka yang mengebor tapi juga mendanai yang menjaga aktivitas ilegal dan pembelinya yang harus di tangkap," tegasnya.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Selatan mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan yang signifikan dari aktivitas illegal drilling dari 5.482 sumur ilegal pada tahun 2021 menjadi 10.000 sumur pada 2024 yang hanya berada di wilayah Kecamatan Babat Toman, Bayung Lencir, Sungai Lilin dan Keluang.
Adapun penyebaran jaringan penyulingan ilegal telah mencapai 581 tungku pada 2024, penyulingan terbesar berada di wilayah Kecamatan Babat Toman, yang menyumbang 51 persen dari total aktivitas.
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Yuliusman mengungkapkan dari aktivitas illegal drilling tersebut berdampak terhadap hilangnya pendapatan negara serta kerugian lingkungan yang berada di wilayah tersebut. Diperkirakan kerugian lingkungan mencapai Rp4,87 triliun dengan kerusakan di Sungai Dawas menyumbang 77,6 persen dari total kerugian lingkungan.
“Potensi kehilangan pajaknya itu diangka Rp7,02 triliun setiap tahunnya. Kerugian lingkungan angkanya juga fantastis, terutama untuk kerusakan sungai dawas Rp4,87 triliun menyumbang 77,6 persen dari total kerugian lingkungan,” kata kata Yuliusman beberapa waktu lalu saat konferensi pers terkait kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan hidup akibat aktivitas illegal drilling.
Langkah Pemerintah Optimalkan Sumur Tua jadi Pendapatan Daerah
Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah memanfaatkan produksi sumur tua dengan melakukan kerja sama dengan Pertamina EP dan mitra di daerah, baik BUMD maupun KUD. Aktivitas ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 1 Tahun 2008.
Baca Juga:
- Peringatan Hari Santri: UIN Raden Fatah Gelar Apel, Kenang Perjuangan Pertahankan Kemerdekaan RI
- Skandal Investree: Rugi Rp 9, 71 Miliar hingga Eks CEO Buron
- Penonton Bertambah 11,8 Persen, Cinema XXI Tebar Dividen Rp416,7 Miliar
Kegiatan pengusahaan sumur tua oleh calon mitra (KUD/BUMD) di daerah telah berkontribusi dalam meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), mengurangi aktivitas pengeboran dan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat setempat serta dapat mengatasi gejolak sosial yang kemungkinan terjadi di sekitar area operasi KKKS. Berdasarkan data SKK Migas, saat ini setidaknya terdapat 1.434 sumur tua dengan potensi produksi mencapai 3.142 BOPD.
Dalam upaya menekan serta mengantisipasi kegiatan kegitan illegal drilling maupun illegal refinery, pemerintah telah membentuk Tim Kajian Penanganan Pengeboran Sumur Ilegal serta Penanganan dan Pengelolaan Produksi Ex-Sumur Ilegal pada tahun 2020. Pembentukan dilakukan untuk menentukan solusi terkait kegiatan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat.
Selain itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait aturan hukum dan risiko dari aktivitas illegal drilling dengan masyarakat di berbagai daerah. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh berbagai pihak, antara lain Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, SKK Migas, Pemerintah Daerah (Pemda), Muspida, hingga aparat penegak hukum.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 29 Oct 2024