KabarKito
Anak-Anak Usia di Bawah 18 Tahun Belum Vaksin, Bisa Mudik Tanpa PCR dan Antigen
JAKARTA - Berubah lagi kebijakan pemerintah terkait dengan aturan mudik, Presiden RI Joko Widodo telah memperbolehkan anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun untuk melakukan mudik lebaran 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada acara konferensi pers yang diadakan secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Senin, (18/4/2022).
Menurut Menkes RI Budi Gunadi Sadikin, Pemerintah Indonesia memang mensyaratkan vaksinasi booster untuk pemudik, tapi ini hanya berlaku bagi pemudik yang berusia di atas 18 tahun. Ia melanjutkan bahwa keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan antigen.
“Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali,” ucap Budi, seperti yang dikutip dari laman Sehat Negeriku pada 19 April 2022.
Baca Juga:
- Laba Bersih Telkom Naik Jadi Rp24,7 Triliun
- Inilah Peran Dirjen Daglu Kemendag dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng Sehingga jadi Tersangka
- Vanessa Khong Ditahan Bersama Sang Ayah, Terkait Kasus Indra Kenz
Sebagai informasi, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan RI menyebutkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh pemudik. Dengan jumlah tersebut diperkirakan akan terjadi kemacetan parah.
Puncak mudik lebaran diprediksi terjadi pada tanggal 28 sampai 30 April 2022. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tetap pakai masker dan disiplin protokol kesehatan. Pemerintah juga menyarankan agar mudik sebelum tanggal tersebut apabila sudah libur dari tempat kerja masing-masing.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 19 Apr 2022