Ragam
Inilah Peran Dirjen Daglu Kemendag dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng Sehingga jadi Tersangka
JAKARTA - Teka-teki penyebab kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng kini mulai terjawab, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
Ketiga orang lainnya yakni SMA selaku senior manager Permata Hijau Group, MPT selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PT selaku General Manager PT Musim Mas.
Adapun peran yang dilakukan Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana pada kasus ini pertama yaitu telah melakukan kegiatan melawan hukum yakni memberikan fasilitas izin pada ketiga oarang dari swasta yang tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri Domestic Price Obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik.
Kemudian, melanggar batas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas Domestic Price Obligation (DPO) atau kewajiban harga pasar.
Baca Juga:
- Sinergi Subholding Pertamina, PGN dan PRPP Jalin Kerja Sama Penyediaan Gas di GRR Tuban
- Potret Perajin Kain Tajung dan Blongket Palembang yang Tertatih, Butuh Sentuhan Perbankan agar Kembali Bangkit (Bagian 1)
- Aplikasi PrimaKu Hadirkan Solusi Terintegrasi untuk Optimalkan Tumbuh Kembang Anak, Sebagai Cara Turut Menyukseskan Pekan Imunisasi Dunia
Kedua, perbuatan melawan hukum yakni adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.
Diberitakan sebelumnya, eempat tersangka mulai ditahan dan ditempatkan pada tahanan yang berbeda. Tersangka IWW dan MPT masing-masing ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari sejak hari ini, sampai 8 Mei 2022.
Sedangkan kedua tersangka lainnya yakni SMA dan PT masing-masing ditahan di Salemba cabang kejaksaan Jakarta Selatan sejak 19 April sampai 8 April 2022.
Para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain dugaan pelanggaran pasal tersebut, para tersangka diduga juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 19 Apr 2022