Antisipasi Korban Robot Trading Meluas, Bappebti Perketat Regulasi

Antisipasi Korban Robot Trading Meluas, Bappebti Perketat Regulasi (ist)

JAKARTA - Guna mengantisipasi meluasnya korban robot treding,  Kepala Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko memastikan pihaknya terus berupaya untuk mengurangi merebaknya kasus robot trading yang semakin merugikan masyarakat.

Peraturan Bappebti Nomor 12 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi melalui Expert Advisor di bidang PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi),  menjadi regulasi yang diterapkan.

"Dimana, regulasi tersebut mengatur tentang Penasihat Berjangka. Tugasnya adalah memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan," kata saat konferensi pers di Kantor Bappebti, Jumat (19/5/2023).

Didid menjelaskan bahwa ia, belajar dari kasus robot trading diperlukan sebuah profesi yang bertugas menyampaikan nasihat terkait trading berbasis teknologi.

Dimana wewenang penasihat berjangka hanya sampai pada pemberian solusi kepada pelaku trading. Jadi Expert Advisor ini hanya memberikan nasihat untuk trading, tapi trading sendiri dilakukan yang bersangkutan. Dan perusahaan itu bertanggung jawab atas nasihatnya. Sama seperti perusahaan konsultan.

Baca Juga:

Peraturan Bappebti Nomor 12 tahun 2022 ini telah berlaku. Untuk itu, Didid berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati apabila ada yang menawarkan robot trading.

Sebelumnya, Bappebti mengakui bahwa mereka memang tidak cukup cepat tanggap dalam sosialisasi terkait penipuan robot trading di Indonesia. Didit mengungkapkan masyarakat banyak menjadi korban trading mulai pada 2020 atau masuk masa pandemi COVID-19.

Didit mengatakan, para pelaku robot trading mengaku telah mendapatkan izin dari Bappebti. Namun, ia menegaskan tidak semua punya izin dari Bappebti. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 20 May 2023 

Bagikan

Related Stories