Apakabar Mantan Mendag Lutfi Diperiksa 12 Jam Terkait Korupsi Minyak Goreng?

Eks Mendag Muhammad Lutfi/foto: Nadia Amila (Foto: TrenAsia/ Nadia Amila)

JAKARTA - Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah memeriksa Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi  selama kurang lebih dua belas jam di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Lutfi diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng atau Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021 sampai Maret 2022.

Ketika dimintai keterangan oleh media, Mantan Dubes Amerika Serikat dan Jepang tersebut enggan berkata banyak mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

“Saya hari ini menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia, yang taat dengan hukum, memenuhi panggilan sebagai saksi,"ujar Lutfi kepada wartawan.

"Saya sudah datang, tepat waktu, tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan, saya jawab yang sebenar-benarnya,” tambah Lutfi.

Baca Juga:

Terakahir, sebelum melenggang menuju mobil Xpander hitamnya, Lutfi mengatakan ia tidak akan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan pemeriksaan, karena ia sudah menyerahkan semua keterangannya kepada penyidik Kejagung.

Mantan Mendag tersebut hadir ke Kejagung pada pulul 09.11 WIB. Kemudian, keluar dari gedung bundar Kejagung 21.09 WIB.

Lutfi hadir dengan mobil xpander, dengan memakai baju batik warna abu-abu dengan list biru. Kemudian, ia turun dari mobil hitamnya dengan membawa tas jinjing yang diduga berisikan dokumen.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley M.A (SMA), dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang (PTS).

Kemudian, pada 17 Mei 2022, Kejagung menetapkan tersangka mafia minyak goreng dari pihak swasta yaitu Lin Che Wei (LCW) alias Weibianto.

Baca Juga:

Usut punya usut, LCW dibawa ke Kementerian Perdagangan oleh Tersangka IWW alias Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Diketahui LCW sudah bertugas di Kementerian Perdagangan sejak Januari 2022 namun jabatannya tidak tertulis dalam struktur di dalam kementerian Perdagangan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain dugaan pelanggaran pasal tersebut, kelima tersangka mafia minyak goreng tersebut juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 Juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (DPO).

Terakhir, para tersangka juga telah melanggar Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil (UCO).

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 22 Jun 2022 

Bagikan

Related Stories