Ekonomi dan UMKM
Apakah Anda Penerima Manfaat Bansos ? Yuk Cek Ikuti Caranya
Jakarta, Wongkito.co - Program penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial banyak salah alamat atau diterima oleh orang yang tidak berhak.
Banyak pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) yang menerima paket bantuan tersebut. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp523 miliar. Jumat, 8 september 2023.
Berdasarkan hal tersebut, bagaimana cara mengecek apakah kita termasuk penerima bansos tersebut atau bukan? Untuk cara mengecek apakah kita termasuk penerima bansos dapat dilakukan melalui laman yang disediakan oleh Kemensos melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Dalam laman tersebut penerima bansos dapat mengecek dirinya dengan mengisi beberapa kolom yang telah disediakan. Penerima bansos pertama diharuskan mengisi wilayah penerima manfaat yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Mengisi data wilayah penerima manfaat.
Langkah selanjutnya, penerima harus memasukkan nama dan harus sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk. Penerima kemudian melanjutkan dengan mengisi kode chapta yang tertera di kolom setelah mengisi nama penerima. Pengisian kode chapta harus benar agar nantinya saat dicari dapat terbaca dengan benar.
Langkah selanjutnya tinggal klik pada bagian “cari data”. Tunggu beberapa saat hingga kemudian data yang diinginkan muncul pada laman tersebut. Laman cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat jika data tersebut terdaftar sebagai penerima bansos.
Baca juga
- Intip Yuk 7 Cara Mengatur Shift Karyawan Pabrik yang Efektif
- Peneliti Temukan 4 Pedang Romawi yang Hilang 1.900 Tahun Lalu di Gua Israel
- Subsidi BBM dan LPG Naik jadi Rp 113,3 Triliun
Selain melalui laman milik Kemensos, penerima bansos juga dapat melihat, memperbarui informasi hingga melakukan sanggah terkait bansos di aplikasi “cek bansos”. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Google Playstore di gawai masing-masing. Melalui aplikasi tersebut penerima dapat melihat kepesertaan bantuan sosial (BPNT, BST, dan PKH).
Penerima juga dapat melihat daftar penerima bantuan sosial yang ada di sekitar wilayah administrasinya dan dapat memberikan sanggahan terhadap penerima bantuan yang dianggap tidak layak.
Tidak hanya itu, lewat aplikasi tersebut masyarakat juga dapat mengusulkan dirinya sendiri atau tetangganya yang dianggap layak untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima bantuan sosial.
Adapun untuk menjadi penerima bansos terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).
Kemudian syarat selanjutnya yaitu tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan. Syarat ketiga untuk dapat menerima bansos yaitu tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu.
Terakhir, syarat yang harus dipenuhi yaitu berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di Dukcapil.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 08 Sep 2023