Aset Hasil Kejahatan Kasus Bank Century akan di Kembalikan

Aset Hasil Kejahatan Kasus Bank Century akan di (Ist)

Jakarta, Wongkito.co - Aset hasil kejahatan dalam kasus Bank Century, akan dikembalikan ke Indonesia. Hal  disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly.

Aset hasil kejahatan tersebut berada di wilyah Jersey dan Hong Kong, sementara itu kedua pemerintahan wilayah berjanji mengembalikan aset tersebut. Rabu, 18 Oktober 2023. 

“Aset hasil kejahatan dalam kasus Bank Century akan dikembalikan ke Indonesia. Capaian ini terwujud berkat kerja sama bantuan hukum timbal balik pemerintah Indonesia bersama pemerintah wilayah Jersey dan pemerintah Hong Kong” terang Yasonna.

Indonesia memang getol berusaha mengambil alih aset dengan tersebut dengan terus bekerja sama dengan pemerintah terkait. 

“Setelah hampir lima belas tahun bekerja sama dengan pemerintah Jersey dan Hong Kong, usaha pemerintah Indonesia sukses membuahkan hasil. Aset kasus Bank Century akan segera dikembalikan ke Indonesia,” ucap Yasonna.

Baca juga

Pada yurisdiksi Jersey, Indonesia melalui Kejaksaan Agung Jersey telah memenangkan sidang kasasi di Judicial Committee of Privy Council (JCPC) London. Aset Bank Century akan segera dikembalikan setelah pembentukan kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jersey.

Sementara itu, aset Bank Century yang berada di Hong Kong akan dikembalikan setelah Indonesia menyampaikan dokumen affidavit dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai persyaratan dari Departemen Kehakiman Hongkong.

Atas kesuksesan ini, Yasonna menyerahkan penghargaan kepada Jaksa Agung Jersey, Mark Temple dan perwakilan Departemen Kehakiman Hong Kong, James Ding. Penghargaan diberikan bertepatan dengan penyelenggaraan Sesi Tahunan ke-61 Asian – African Legal Consultative Organization (AALCO), Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan bahwa proses pengembalian aset ini melalui skema yang sangat kompleks dan panjang karena melibatkan banyak yurisdiksi dengan sistem hukum yang berbeda-beda. 

Selain itu, upaya pengembalian aset juga mengalami gugatan dari terduga pelaku dan pihak ketiga.

“Proses pengembalian aset Bank Century sangat kompleks karena sistem hukum yang berbeda-beda di Jersey maupun Hong Kong, termasuk mengidentifikasi, melacak, membekukan, menyita, memulangkan, hingga manajemen aset tersebut,” katanya.

Menurut Yasonna, kembalinya aset Bank Century ke Indonesia merupakan kisah sukses yang menunjukkan bahwa kegigihan selama proses hukum yang panjang, disertai komitmen dari para pengambil keputusan, akan memberikan kesuksesan dalam pengembalian aset.

Kesuksesan Indonesia, lanjut Yasonna, dapat menjadi pembelajaran bagi negara-negara Asia dan Afrika yang sedang menghadapi kasus pengembalian aset transnasional. Indonesia sendiri telah mengusulkan isu pengembalian aset untuk dibahas dalam sesi tahunan ke-61 AALCO kali ini.

“Peristiwa yang dialami Indonesia, dapat menginspirasi negara-negara Asia dan Afrika yang sedang berusaha melakukan pengembalian aset hasil kejahatan yang dilarikan ke luar negeri,” ujar Yasonna dalam acara pemberian penghargaan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rumpi Rahayu pada 18 Oct 2023 

Editor: admin

Related Stories