Ragam
Aset Sitaan Korupsi Jiwasraya dan ASABRI Capai Rp33 Triliun
JAKARTA - Aset sitaan dari korupsi Asuransi Jiwasraya dan ASABRI disebutkan Presiden Joko Widodo mencapai nilai Rp33,07 triliun dari dua skandal korupsi paling besar di pemerintahannya.
Uang tersebut berasal dari sitaan aset terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp18 triliun. Kemudian, sitaan dari terdakwa Heru Hidayat, Presiden Direktur PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), senilai Rp2,43 triliun dalam korupsi PT ASABRI (Persero).
Dalam korupsi ASABRI, negara juga berpotensi menambah kas negara dari kerugian yang dibebankan kepada Heru Hidayat sebesar Rp12,64 triliun. Jika dia tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan ke depan, maka seluruh harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga:
- Fintech Ramai-Ramai Punya Bank Digital, Berikut Catatannya
- Jumlah Peminjam Fintech Lending Tembus 71 Juta Akun, Gencar Bidik UMKM
- Askrindo Salurkan Rp5 Miliar Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PUMK), Gandeng RNI
"Dalam kasus ASABRI, tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai dengan hukuman mati, serta uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah," katanya dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021, seperti dilihat melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 9 Desember 2021.
Sebagai gambaran, dalam kasus ASABRI, selain Heru Hidayat, ada enam koruptor lain yang telah dituntut pidana penjara, antara lain Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Adam Damiri, dan Sonny Widjaja.
Tuntutan tersebut diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejasakaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 6 Desember 2021.
Sementara itu, dalam kasus Jiwasraya, ada enam terpidana yang telah dijebloskan ke penjara. Heru Hidayat dan Benny Tjokcrosaputro dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp10,78 triliun (Heru) dan Rp6,078 triliun (Benny).
Sementara, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjaran selama 20 tahun; serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara 18 tahun.
Kejar Dana BLBI
Jokowi juga menegaskan akan terus mengejar para obligor dan debitur dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih membangkang untuk membayar utangnya kepada negara selama bertahun-tahun.
"Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI," tandasnya.
Akhir November lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini total aset BLBI yang sudah terkumpul baru mencapai Rp492,2 miliar.
Aset tersebut telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp345,7 miliar dan kepada tujuh kementerian/lembaga sebesar Rp146,5 miliar.
Jokowi juga terus mendorong lembaga penegak hukum, baik itu Polri, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus melakukan pemberantasan korupsi.
Dari catatan penegak hukum, pada periode Januari sampai November 2021, Polri telah melakukan penyidikan 1.032 perkara korupsi. Sementara, Kejaksaan pada periode yang sama telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi. Demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi.
"Namun, aparat penegak hukum termasuk KPK, sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu, karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini," tegasnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 09 Dec 2021