Ekonomi dan UMKM
Bank Sinarmas (BSIM) Keluarkan Modal Rp510 Miliar Dirikan Bank Umum Syariah
JAKARTA - PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) mengeluarkan modal Rp510 miliar untuk mendirikan bank umum syariah (BUS) dengan nama PT Bank Nano Syariah.
Berdasarkan keterbukaan informasi, pihak yang mendirikan PT Bank Nano Syariah adalah perseroan, PT Simar Mas Multiartha Tbk (SMMA) dan PT Asuransi Sinar Mas.
"Pada 11 Oktober 2022 telah terjadi pemisahan unit usaha syariah (UUS) perseroan dengan mendirikan BUS baru hasil pemisahan bernama PT Bank Nano Syariah sebagai pemenuhan kewajiban berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS)," seperti dikutip dalam keterangan resmi, Minggu, 16 Oktober 2022.
Baca Juga :
- Traktat Internasional, Resolusi Konflik, Hingga Intervensi Antar Negara, Inilah Tiga Rekomendasi G20 Lehamnas Untuk Jokowi
- Cekfakta: Air Nanas bisa Bunuh Kanker, ini Hasil Penelusurannya
- Resep Kari Ikan Nila Nanas ala Rudy Choirudin, Rasa Unik Nikmatinya Luar Biasa
Lebih lanjut dalam keterangan resmi itu juga pelaksanaan pemisahan UUS dilakukan berdasarkan amanat pasal 68 UUPS yang mewajibkan bank yang memiliki UUS melakukan pemisahan UUS menjadi BUS ketika nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank atau 15 tahu sejak berlakunya UUPS atau pada tahun 2023.
Pemisahan UUS juga dilakukan karena UUS dianggap sudah layak berjalan sendiri mengembangkan bisnis sebagai sebuah BUS baik dari sisi internal maupun eksternal.
Adapun pemisahan UUS yang dilakukan perseroan mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan yang tercatat pada neraca UUS beralih karena hukum kepada PT Bank Nano Syariah berdasarkan akta pemisahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian pemisahan menyebabkan berbagai hal berikut:
A. Peralihan seluruh aktiva dan pasiva UUS perseroan.
Sejak tanggal efektif pemisahan:
1. Semua operasi, usaha, kegiatan dan aktivitas UUS beralih karena hukum kepada dan akan diusahakan oleh PT Bank Nano Syariah atas keuntungan, kerugian dan tanggungan PT Bank Nano Syariah sebagai pihak yang menerima pemisahan.
2. Semua izin, fasilitas, lisensi, persetujuan dan pemanfaatan yang telah diberikan oleh pihak yang berwenang kepada perseroan/UUS dalam rangka operasi, usaha dan kegiatan serta aktivitas UUS beralih kepada PT Bank Nano Syariah dengan ketentuan bahwa pengalihan tersebut harus berdasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku.
3. Seluruh biaya yang wajar baik langsung maupun tidak langsung, yang timbul sebagai akibat dari pengalihan operasi, usaha, aktivitas dan kegiatan serta izin, persetujuan, lisensi, fasilitas dan pendaftaran dari perseroan/UUS ke PT Bank Nano Syariah menjadi tanggung jawab PT Bank Nano Syariah.
4. Seluruh kantor cabang, kantor kas, unit pelayanan kas UUS, serta seluruh layanan syariah bank, sejak tanggal efektif, menjadi kantor cabang, kantor kas, unit pelayanan kas, dan layanan syariah bank umum (LSBU) PT Bank Nano Syariah.
"Pemisahan UUS tidak akan berdampak terhadap kondisi keuangan perseroan," seperti dikutip dalam keterangan resmi.
Penyertaan modal yang dilakukan perseroan kepada PT Bank Nano Syariah bersumber dari modal yang dimiliki dan akan menjadi pengurang modal inti perseroa. Namun demikian, rasio kecukupan modal perseroan akan tetap kuat dan diprediksi masih berada di kisaran 30%.
Sebagai informasi, pada akhir tahun 2022, total aset perseroan setelah pemisahan UUS akan tetap terjaga di atas Rp40 triliun dan diproyeksi akan terus meningkat pada tahun-tahun mendatang.
Penyaluran kredit dan penghimpunan dana pihak ketiga juga diproyeksikan akan terus bertumbuh, dengan loan to deposit ratio pada akhir tahun 2022 sebesar 42,37% dan bertumbuh di atas 50% pada akhir tahun 2024. Seiring dengan pertumbuhan pada penyaluran kredit, laba perseroan juga akan bertumbuh.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Feby Dwi Andrian pada 17 Oct 2022