Ragam
Banyak Kewenangan Tambahan, OJK Harus Siapkan 224 POJK Baru Setelah UU P2SK Disahkan
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan harus mempersiapkan 224 peraturan (POJK) baru setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disahkan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan bahwa UU P2SK mencakup banyak kewenangan tambahan yang menuntut dirancangnya peraturan-peraturan baru.
Walaupun Mirza tidak menyebutkan peraturan seperti apa saja yang perlu disusun, ia mengatakan bahwa ada 224 POJK dan 43 peraturan pemerintah (PP) yang harus dibuat.
Baca juga :
- Kasus Baru Lagi, Kemenkes Minta Daerah Pantau Pasien Gejala Gangguan Ginjal Akut Pada Anak
- #StopPerkawinanAnak, Cinta tak Seindah Drakor, Simak Yuk Apa itu Kekerasan Simbolik
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Sepanjang 2022 Capai 5,31 Persen
Berhubung jumlah POJK yang dirancang tidak sedikit, OJK pun tengah mendiskusikan apakah peraturan yang dicanangkan bisa dibuat semacam "miniomnibus" untuk mempersingkat waktu pembuatan.
"Kami sedang lakukan pemetaan dan juga sedang kami pikirkan, diskusikan, apakah bisa dibuat metode penggabungan, yaitu semacam miniomnibus untuk PJK-nya karena kalau dibuat satu persatu bisa memakan waktu panjang," kata Mirza dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 yang ditayangkan secara virtual, Senin, 6 Februari 2023.
Mirza pun menyampaikan bahwa ratusan POJK yang hendak dibuat ini akan dikembangkan secara bertahap, dan OJK tengah mengukur skala prioritas dari setiap POJK yang hendak dirancang.
Berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan, nantinya OJK akan menyusun POJK mana saja yang harus dibuat dalam jangka waktu enam bulan pertama di tahun 2023 atau bisa ditunda hingga satu atau dua tahun lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa fokus OJK dalam implementasi UU P2SK saat ini adalah mempersiapkan proses transisi yang tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian pasar keuangan.
OJK juga pun akan mendorong upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui pengawasan market of conduct dengan penyempurnaan kerangka pengawasan.
Selanjutnya, OJK juga secara bertahap akan memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion, aset digital, dan kripto.
"(Pemerluasan) ini mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan, dan prinsip kehati-hatian melalui penerapan prinsip same business, same risks, dan same rules," kata Mahendra.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 06 Feb 2023