Bea Cukai Palembang Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp17,7 Miliar

Bea Cukai Palembang Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp17,7 Miliar (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan barang bukti milik negara (BMN) dan barang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) tahun 2021 yang merupakan barang sitaan dengan nilai sekitar Rp17,7 miliar, Kamis (18/11/2021).

"Barang sitaan tersebut, merupakan hasil penyelidikan di Jambi dan Pangkal Pinang," kata Kepala Bea Cukai Palembang (KBCP) Abdul Haris.

Menurut dia sesuai dengan ketentuan, kasus yang tidak memiliki unsur pidana kami sertakan BMN yang hari ini dimusnahkan.

"Barang-barang yang dimusnahkan tersebut melanggar kepabeanan dan cukai, contohnya rokok tanpa pita cukai,” ungkapnya.

Lalu ada, minuman mengandung alkohol atau minuman keras (miras) yang diselundupkan tanpa ada pemberitahuan ke DJBC juga dilakukan penindakan.

Termasuk juga barang-barang dikantor pos, seperti alat kesehatan terkait pornografi yang tidak memperoleh izin juga dilakukan penindakan, tambah dia.

Haris menjelaskan jika dihitungbarang yang dimusnahkan capai Rp17,7 miliar dengan total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp12,6 miliar, kata dia.

Plt Kepala Bidang (Kabid) Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Sad Wibowo Erijanto mengatakan selama tahun 2021, Kantor DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang secara rutin melaksanakan kegiatan operasi pasar dibeberapa titik di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim.

Program tersebut, bertajuk “Tolak Illegal”, hasilnya ditemukan barang-barang yang dimusnahkan tersebut. Kemudian, juga didapatkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai,” ujar dia.(*)

Editor: Nila Ertina

Related Stories