Bea Cukai Usut Transaksi Mencurigakan Rp 189 T

Menkopolhukam Mahfud MD (Foto: Kemenkominfo) (Foto: Kemenkominfo)

JAKARTA - Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mulai mengusut kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun dengan melakukan penyidikan. 

“Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh PPATK nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun,”  kata Menkopolhukam sekaligus Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD, Rabu, 1 November 2023. 

Atas temuan tersebut, penyidik dari DJBC kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan bernomor 7 Tertanggal 19 Oktober 2023 terkait pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU. DJBC juga menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya (SPDP) kepada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Mahfud menyebut transaksi emas dalam periode 2017 sampai dengan 2019 melibatkan tiga entitas yang terafiliasi dengan grup SB. “SB ini inisial orang yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri,” kata dia. 

Mahfud mengatakan ada fakta pemalsuan data yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH terhadap impor emas Batangan seberat 3 atau 3,5 ton. Pemalsuan data yang menyebabkan hilanganya pungutan itu melanggar surat bebas PPH Pasal 22. 

Dalam kasus itu, Mahfud menyebut Mahfud menyebut modus kejahatan yang dilakukan SB ialah mengkondisikan emas batangan impor menjadi perhiasan yang telah diekspor. “Padahal berdasar data yang diperoleh emas batangan sebesar 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri,” ujarnya. 

Kemudian kedok lain yang dilakukan oleh grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar adalah dengan perjanjian pengolahan anoda logam antara PT LM dengan salah satu BUMN. Dokumen perjanjian tersebut ditemukan oleh penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari salah satu BUMN (PT ATM). 

Untuk mengetahui nilai transaksi yang sebenarnya, saat ini sedang ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM. DJP memperoleh data bahwa grup SB melaporkan SPT secara tidak benar.

Baca Juga:

Oleh karenanya, DJP menerbitkan surat pemerintah pemeriksaan bukti permulaan atau spinbuker tanggal 14 Juni tahun 2023 terhadap wajib pajak grup SB. “Data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah untuk Grup SB,” ujar Mahfud.

Mahfud menyatakan SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja kepadanya sebagai instrumen untuk melakukan pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang selama jalankan bisnisnya. 

Dirinya menyebut PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan dari puluhan rekening grup SB kepada Dirjen Pajak untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 01 Nov 2023 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories