Begini Jadwal dan Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2025

Ilustrasi orang membawa uang ratusan ribu rupiah di tangannya. (pexels/ahsanjaya) (pexels/ahsanjaya)

JAKARTA – Jelang Ramadan dan Idulfitri, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru cenderung meningkat. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan Kas Keliling.

Layanan penukaran uang baru akan dimulai pada Senin, 3 Maret 2025. Melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi), layanan ini akan berlangsung hingga 27 Maret 2025.

BI merancang proses penukaran uang agar lebih mudah dan nyaman. Masyarakat hanya perlu memenuhi syarat serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan.

Baca juga:

Selanjutnya, pemohon cukup mendaftar melalui platform resmi BI, memilih lokasi serta jadwal yang tersedia, lalu datang sesuai waktu yang dipilih dengan membawa uang yang akan ditukarkan.

BI menyediakan 4.000 lokasi penukaran, dengan rincian 1.200 lokasi dikelola langsung oleh BI, sementara sisanya bekerja sama dengan perbankan. Masyarakat dapat melakukan penukaran melalui kas keliling dengan membawa bukti pemesanan, namun terdapat batas maksimal penukaran sebesar Rp4.300.000 per orang.

Dalam program Serambi tahun ini, Bank Indonesia menyiapkan dana sebesar Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran 2025.

Cara Daftar Penukaran Uang Baru di Kas Keliling Bank Indonesia

Berikut langkah yang harus dipahami:

1. Akses situs resmi https://pintar.bi.go.id/

2. Pada menu utama, pilih opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”

3. Pilih provinsi tempat penukaran, lalu tekan “Lihat Lokasi” untuk mengecek ketersediaan layanan

4. Tentukan lokasi dan tanggal yang masih tersedia dengan mengklik “Pilih”

5. Lengkapi formulir pemesanan dengan data diri, seperti NIK, nama, nomor telepon, dan email aktif

6. Masukkan jumlah uang yang akan ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

7. Selesaikan proses pemesanan hingga muncul bukti pemesanan, lalu simpan bukti tersebut

8. Pada hari penukaran, datang ke lokasi yang telah dipilih dan tunjukkan bukti pemesanan kepada petugas Kas Keliling

9. Pemesanan hanya dapat dilakukan selama kuota di lokasi yang dipilih masih tersedia

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

Berikut ketentuan uang rupiah yang dapat ditukarkan:

1. Saat melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan yang tersedia sesuai dengan ketersediaan di lokasi yang dipilih

2. Jumlah uang Rupiah kertas maupun logam yang dapat dipesan masyarakat disesuaikan dengan alokasi ketersediaan pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih

3. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan maksimal 250 keping untuk setiap jenis pecahan

4. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan, dengan jumlah yang dapat ditukarkan menyesuaikan alokasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

5. Bank Indonesia dapat menyediakan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat dengan berbagai tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 02 Mar 2025 

Bagikan

Related Stories