Begini Penjelasan Saksi Terkait Metode Desain And Build di Proyek Tol Japek II

Jalan Tol MBZ (aspek.id)

JAKARTA - Harris Prayudi, Direktur Keuangan PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) mengatakan perusahaan menggunakan metode desain and build dalam pembangunan jalan layang tol Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated karena dibatasi waktu. 

“Karena hanya diberi waktu 2 tahun. Jika menggunakan metode konvensional, waktunya akan habis untuk menyusun Rencana Tehnik Akhir (RTA) dan proses tender,“ ungkap Harris saat menyampaikan kesaksiannya di dalam sidang tindak pidana korupsi proyek tol Japek II Elevated di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore, 16 Mei 2024.

Harris menambahkan, RTA proyek tol Japek II dikerjakan secara parsial. Hal ini tercantum dalam kontrak jasa pemborongan dan sudah mendapatkan persetujuan. Ia juga menyampaikan bahwa penambahan beban biaya dalam metode desain and build dan lump sum price akan menjadi beban kontraktor. 

Itulah sebabnya klaim Waskita dan Acset sebagai KSO dari proyek tol Japek II ditolak oleh PT JJC.

Saksi lain, Vera Kirana dalam keterangannya juga menegaskan bahwa atas klaim dari Waskita ke JJC telah dilakukan mediasi oleh BPKP. “Hasil mediasi klaim tersebut tidak dapat diterima karena penambahan biaya tidak berasal dari instruksi PT JJC. Sehingga segala risiko tambahan biaya menjadi risiko kontraktor,” tegas Vera. 

Dalam sidang kali ini juga terungkap adanya pembelian kendaraan operasional proyek tol Japek II atas nama pribadi Aris Mujiono, Kepala Divisi Infra III Divisi II PT. Waskita Karya Tbk.

“Mobil Pajero memang pada saat itu ada kebutuhan operasional perusahaan yang kemudian diarahkan oleh Pak Dono untuk diadakan melalui proyek Japek II. Kemudian dibeli atas nama saya,“ ungkap Aris dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Kamis 16 Mei 2024.

Saat ini mobil operasional Waskita Karya itu sudah dijual Aris kepada seseorang bernama Purwanto sekitar Rp450 juta. 

“Uangnya saya pegang dan belum saya manfaatkan,“ tutur Aris. 

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa eks Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono pernah menolak klaim senilai Rp 1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek tol Japek II. 

“Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” ungkap Sugiharto yang menjabat sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019 sampai dengan Maret 2021 dan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2021 sampai dengan 17 Desember 2021, Selasa 14 Mei 2024.

 Pembangunan jalan tol layang Japek II Elevated menggunakan metode Desain and Build yakni kegiatan merancang dan membangun dilakukan secara beriringan oleh kontraktor. Kontrak design and build berbeda dengan kontrak konvensional (design bid build) di mana dalam pengadaan tender, pemberi kerja sudah membuat Rencana Tahap Akhir untuk dikerjakan oleh kontraktor. 

Dalam kontrak design and build, kontraktor membuat RTA Partial  sebagai dasar pengerjaan sehingga dari awal pelaksanaan pekerjaan sampai akhir pekerjaan terdapat beberapa RTA Partial yang merupakan acuan dalam melaksanakan pekerjaan.

Pada sidang Selasa 14 Mei 2024 lalu, para saksi juga mengungkapkan adanya sejumlah proyek fiktif yang dilakukan oleh Waskita Karya. Diantaranya adalah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kekurangan gate tol. 

“Diminta juga oleh pak Bambang Rianto (direktur operasi II Waskita Karya) untuk menyediakan uang Rp10 miliar dari kegiatan fiktif,” kata Sugiharto.

Sugiharto menuturkan, proyek fiktif ini tidak diketahui dan tidak merugikan PT JJC melainkan hanya diketahui dan hanya merugikan PT Waskita Karya.

Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Redaksi pada 18 Mei 2024  

Editor: Redaksi Daerah
Justina Nur Landhiani

Justina Nur Landhiani

Lihat semua artikel

Related Stories