Ragam
Berikut10 Emiten yang Disuspensi Secara Bersamaan
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan untuk memberhentikan sementara perdagangan efek sepuluh emiten di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan Rabu, 20 Juli 2022.
Pengumuman tersebut berdasarkan surat pengumuman tentang penghentian sementara perdagangan No. Peng-SPT-00007/BEI.PP1/07-2022, No. Peng-SPT-00014/BEI.PP2/07-2022, dan No. Peng-SPT-00009/BEI.PP3/07-2022.
Penghentian sementara sepuluh emiten dilakukan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sedangkan penghentian perdagangan efek ini berlaku sampai pengumuman bursa lebih lanjut.
Baca Juga :
- Ingin Lahirkan Pengusaha Tangguh, Kemendikbudristek Luncurkan Program Wirausaha Merdeka
- KPPU Ungkap Dugaan Kartel Minyak Goreng, 27 Perusahaan Dilaporkan ada Dari Sumsel
- Wow! Tertinggi dalam 40 Tahun, Inflasi Inggris Capai 9,4 Persen
Kemudian, bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat.
Sebelumnya, BEI telah mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek terlebih dahulu pada 19 Juli 2022 No. Peng-SPT-00006/BEI.PP1/07-2022, Peng-SPT00013/BEI.PP2/07-2022, dan Peng-SPT-00008/BEI.PP3/07-2022.
Berikut sepuluh emiten yang diberhentikan sementara perdagangan efeknya di seluruh pasar:
1. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
2. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
3. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
4. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN)
5. PT Intraco Penta Tbk (INTA)
6. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
7. PT Leyand International Tbk (LAPD)
8. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
9. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)
10. PT Onix Capital Tbk (OCAP)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Liza Zahara pada 21 Jul 2022