Berikut Keuntungannya, Gantikan Premium Pertalite Resmi Jadi BBM Penugasan

Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

JAKARTA - Pemerintah saat ini resmi menetapkan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM)  RON 90 atau pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan BBM RON 88 atau Premium.

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.

"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR, Selasa, 29 Maret 2022.

Baca Juga :

kuota JBKP untuk BBM pertalite tahun ini telah ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter, sementara untuk realisasinya hingga bulan Februari 2022 lalu sudah mencapai 4.258 juta kilo liter atau telah melibihi kuota Februari secara year to date/ytd.

Dari hasil perhitungan kementerian ESDM, Tutuka mengestimasikan bahwa hingga akhir 2022 kemungkinan akan terjadi over kuota sebesar 15% dari total kuota normal yang telah ditetapkan.

Adapun berdasarkan keputusan tersebut, dinyatakan bahwa wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP itu meliputi seluruh wilayah di seluruh Indonseia setelah diberlakukan.

Selain itu telah ditetapkan harga jual eceran JBKP untuk pertalite di seluruh titik serah sebesar Rp7.650 per liter. Harga tersebut sudah termasuk PPN (Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai) dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).

Dalam keputusan yang diteken tersebut  juga ditetapkan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas bumi) sebagai pengatur dan pengawas dalam mengendalikan pendistribusian JBKP.

Dampak Dijadikannya Pertalite Sebagai JBKP

Dijadikannya pertalite sebagai JBKP pengganti BBM premium mendatangkan sejumlah dampak yang mengikutinya.

Direktur Eksekutif Energy Warch Mamit Setiawan membeberkan hal tersebut kepada trenasia.com pada Rabu, 30 Maret 2022.

"Plusnya adalah penetapan Pertalite sebagai JBKP maka Pertamina akan mendapatakan kompensasi dari selisih harga jual saat ini. Apalagi saat ini Pertalite menguasai 47% dari total konsumsi bbm secara nasional. Maka, ini akan sangat membantu keuangan Pertamina," terang Mamit.

Dari sisi kinerja mesin, Mamit menerangkan bahwa penggunaan BBM dengan RON yang lebih tinggi dibandingkan premium itu tentunya akan memberikan efek positif seperti mesin menjadi lebih awet, irit, dan perawatan yang menjadi mudah dan murah.

Adapun dengan menggunakan BBM RON 90 maka itu akan memberikan dampak yang lebih baik bagi emisi karbon yang dihasilkan dibandingkan dengan RON 88 atau premium, sehingga hal itu sedikit banyak mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh kendaraan.

"Meskipun jika mengacu kepada Permen LHK No 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4 dimana salah satu beleid dalam Permen tersebut adalah penggunaan BBM dengan minimal RON 91 dan CN 51 masih belum terpenuhi, tetapi ini sudah lebih baik jika dibandingkan dengan premium," jelas Mamit.

Sementara itu Mamit menghimbau kepada pihak pemangku kepentingan dalam hal ini BPH Migas untuk melakukan pengawasan ekstra agar tidak melebihi kouta dan menambah beban APBN kedepannya seperti yang terjadi saat ini pada BBM solar subsidi.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 30 Mar 2022 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories