BPH Migas Terapkan Aturan Pembelian Pertalite, Berlaku Agustus 2022

Aturan Pembelian Pertalite Akan Berlaku, BPH Migas : Kami Mulai Agustus 2022 (TrenAsia/Panji Asmoro)

JAKARTA - Bukan hanya premium yang kini langka di SPBU bahkan sudah dihapuskan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menargetkan aturan pembelian Pertalite akan berlaku pada Agustus 2022 atau paling lambat September tahun ini.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menerangkan, saat ini aturan terkait tesebut masih dalam proses revisi ketentuan. Pemerintah akan merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Target BPH sendiri Agustus atau paling lambat September. Tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu Perpres," ungkap Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, pada Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga:

Hingga saat ini belum ada jadwal pembahasan dengan pemerintah terkait aturan pembelian pertalite. Namun BPH Migas telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Progresnya sudah kami sampaikan melalui Menteri ESDM dan sudah disampaikan kepada Presiden," tambah Erika.

BPH Migas diminta mengkaji dampak-dampak yang ada, khususnya dampak terkait aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.

Selain itu, BPH Migas berencana untuk melakukan pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu seperti solar. Nantinya juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 24 Jun 2022 

Bagikan

Related Stories