BPJS Ketenagakerjaan bisa Dicairkan tanpa Resign, Ikuti Cara ini

Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan. (Bappeda)

JAKARTA - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Program ini bertujuan memberikan perlindungan ekonomi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di masa pensiun. Dana JHT ini disokong oleh iuran bulanan yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Besaran iuran dan kontribusi JHT BPJS Ketenagakerjaan bervariasi tergantung pada tingkat upah dan jenis program perlindungan yang dipilih. Dana ini dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah memenuhi beberapa kriteria tertentu.

Kriteria Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Peserta dapat mencairkan saldo JHT mereka dengan memenuhi salah satu kriteria berikut:

1. Usia Pensiun 56 Tahun: Peserta yang sudah mencapai usia pensiun resmi.
2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan: Pensiun sesuai perjanjian kerja di perusahaan.
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Pekerja dengan kontrak tertentu.
4. Berhenti usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU): Pengusaha atau pekerja mandiri yang berhenti usaha.
5. Mengundurkan diri: Pekerja yang memutuskan untuk resign.
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pekerja yang terkena PHK.
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya: Pindah ke luar negeri secara permanen.
8. Cacat total: Peserta yang mengalami cacat total.
9. Meninggal dunia: Pencairan untuk ahli waris peserta yang meninggal.
10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%: Pencairan sebagian untuk kebutuhan tertentu.
11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%: Pencairan sebagian untuk keperluan seperti pembelian rumah.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki opsi untuk mencairkan sebagian dana JHT sebesar 10% atau 30% sebelum masa pensiun atau sebelum resign untuk kebutuhan tertentu, seperti pembelian rumah secara tunai atau kredit.

Berkas Persyaratan untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan dana JHT, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (jika ada)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui dua cara utama: melalui kantor cabang atau layanan online.

Melalui Kantor Cabang

1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Bawa dokumen asli yang diperlukan dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
3. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
4. Proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas BPJS.
5. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei yang disediakan.
6. Tunggu saldo JHT masuk ke rekening yang telah didaftarkan.

Baca Juga:

Melalui Layanan Online

1. Kunjungi portal layanan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru.
4. Konfirmasi data pengajuan dan simpan.
5. Tunggu jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email.
6. Lakukan wawancara video call untuk verifikasi data.
7. Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Dengan memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta dapat dengan mudah mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu resign dari pekerjaan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 22 Jul 2024 


Related Stories