KabarKito
Buruh Tolak Tandatangani Hasil Rapat Dewan Pengupahan, Tetapkan UMP Sumsel Tak Naik
PALEMBANG, WongKito.co - Perwakilan buruh di Sumatera Selatan menolak menandatangani hasil rapat Dewan Pengupahan setempat yang menetapkan tidak adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, dengan demikian UMP Sumsel masih diangka Rp3,1 juta per bulan
Ketua SPSI Sumsel Abdullah Anang sangat menyayangkan keputusan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja tentang kenaikan UMP. Dimana, Sumsel tersebut satu diantara empat provinsi yang tidak menaikan UMP.
"Saat ini, kebutuhan hidup semakin tinggi dan buruh kesulitan untuk memenuhi di tengan pandemi COVID-19, karenanya menuntut gubernur menaikan UMP pada 2022, kata dia, melansir suarasumsel.id, Rabu (17/11/2021).
Ditegaskannya, kebutuhan pokok ialah kebutuhan yang mutlak dari pekerja.
"Peraturan Pemeritah Nomor 36 Tahun 2021 membuktikan kalau pemerintah tidak adil kepada kelas pekerja," ujar dia.
- Transaksi Digital BSI Mobile Capai 133 Persen
- Perhatian, UMP 2022 Naik 1,09 Persen
- The NextDev Talk on Tour Hadir di Wilayah Sumatera
Rapat Dewan Pengupahan Sumsel yang terdiri dari Pemerintah, Perwakilan pengusaha dan buruh memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 memutuskan upah UMP Sumsel akan sama dengan UMP 2021, sebesar Rp3,14 juta.
Dalam rapat tersebut perwakilan organisasi buruh menolak menandatangani berita acara rapat yang berlangsung awal pekan ini.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin, mengatakan pembahasan UMP Sumsel masih akan menunggu keputusan Gubernur Sumsel.
"Belum, masih belum final. Nanti hasilnya akan kami sampaikan terlebih dahulu pada Gubernur," ujarnya.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan penghitungan besaran UMP tahun 2022 sudah sesuai dengan formula hukumnya, yakni PP No 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan.
“Apindo taat regulasi, dimana penghitungannya sudah sesuai formula, sehingga tidak ada kenaikan,” kata dia.(*)