Cek 5 Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2026

UMP (Gajihub)

JAKARTA  – Sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjelang batas waktu akhir penetapan yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Penetapan UMP 2026 ini resmi diatur oleh pemerintah daerah, dan selambat-lambatnya diumumkan pada tanggal 24 Desember 2025.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengumumkan bahwa formulasi UMP yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto adalah alfa di rentang 0,5 - 0,9. Artinya, ada kenaikan dari sebelumnya di rentang yaitu sekitar 0,1 - 0,3.Namun, kenaikan ini tidak sebesar tahun sebelumnya yang mencapai angka 6,5%. 

Selain itu, kenaikan UMP 2026 ini telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, dan termasuk aturan tentang cara penghitungan upah minimum.

Baca juga:

Kini, UMP 2026 dengan nominal yang berbeda-beda sesuai kondisi ekonomi daerah masing-masing. Penetapan UMP merupakan wewenang gubernur setelah melalui musyawarah antara pemerintah daerah, pekerja, dan pengusaha. Keputusan ini penting bagi pekerja karena menjadi standar minimum pengupahan di wilayahnya selama setahun ke depan.

Daftar  Provinsi yang Sudah Mengumumkan UMP 2026

Berikut daftar provinsi yang sudah menetapkan angka UMP 2026 dan nominalnya:

1. Sumatera Utara

Keputusan UMP Sumut 2026 ini disepakati dalam rapat penetapan yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025 dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. UMP ditetapkan naik hingga sekitar 7,9% dari tahun sebelumnya, sehingga besaran UMP 2026 mencapai lebih tinggi dibanding UMP 2025.

“UMP Sumatera Utara tahun 2026 naik 7,9 persen. Jika dihitung dari UMP 2025, kenaikannya sebesar Rp236.412,” ujar Bobby Nasution saat konferensi pers, Jumat, 19 Desember 2025.

2. Sumatera Selatan

Provinsi Sumatra Selatan menetapkan UMP 2026 naik sekitar 7,10% dari UMP 2025. Melansir dari Dinas Sosial Provinsi Sumatra Selatan, melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025, UMP Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, naik dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.681.561. 

3. Kalimantan Tengah

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng, melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025. Dalam keputusan tersebut, UMP 2026 meningkat 6,12% atau Rp212.516, dan ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan.

Sementara itu, di sektor pertambangan, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.714.130 per bulan, naik sebesar Rp214.130 atau 6,12% dari tahun sebelumnya.

4. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,018% atau sekitar Rp227.205 dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp3.775.425. 

5. Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 sebesar 7,21% telah mencapai kata sepakat. Saat ini, penetapan resmi tinggal menunggu penandatanganan surat keputusan (SK) yang dijadwalkan.

“Sudah disepakati, tinggal ditandatangani,” kata Andi Sudirman, Senin, 22 Desember 2025.

Ia menambahkan, besaran kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama para pihak terkait. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selanjutnya akan mengesahkan keputusan tersebut melalui penerbitan SK resmi.

Dengan adanya beberapa provinsi yang sudah menetapkan UMP 2026, perhatian kini tertuju pada perkembangan di provinsi lainnya, mengingat kebijakan upah minimum berdampak langsung pada daya beli pekerja dan iklim investasi di masing-masing wilayah.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Maharani Dwi Puspita Sari pada 23 Dec 2025 

Bagikan

Related Stories