Ekonomi dan UMKM
Cek Fakta: Nasabah Perusahaan Robot Trading Dilarang Withdrawal, Bappebti: Itu Hoax!
JAKARTA - Beredarnya informasi terkait larang menarik dana nasabah perusahaan robot trading, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Melalui laman resmi Instagram @Bappebti menegaskan, infromasi mengenai larangan tersebut merupakan informasi palsu atau hoax.
"Menanggapi hal tersebut, Bappebti tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan withdrawal akun member perusahaan robot trading," tulis akun Instagram @Bappebti yang dikutip Jumat, 11 Februari 2022.
Baca Juga:
- Simak Ini 5 Tips Investasi Mata Uang Kripto saat Pasar Anjlok
- Ini Susunan Direksi Bank Aladin yang Baru Ditetapkan dalam RUPSLB
- Saham Net TV (NETV) Puncaki Top Gainers, pada Penutupan IHSG Hari Ini
Dalam keterangan tersebut Bappebti melanjutkan, bahwa withdrawal menjadi tanggung jawab perusahaan dengan member-nya, adanya penutupan operasional perusahaan robot trading tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan dari member atas segala tindakan dan pelanggaran yang merugikan nasabah.
Adapun dalam kabar palsu terserbut menyebutkan bahwa, setelah penutupan atau pemblokiran perusahaan robot trading oleh Kemendag, maka beberapa perusahaan robot trading tengah memproses izin ke Bappebti dan Kemendag, sehingga selama proses tersebut nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana (wiithdrawal).
Pada akhir pernyataan Bappepti juga menegaskan, tidak pernah memberikan serta memproses perizinan dari perusahaan robot trading manapun terkait dengan kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Merina pada 12 Feb 2022